logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Bapak dan Anak di Jombang Nekat Curi Ponsel

News5 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 21 Sep 2025, 19:36 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2019, 23:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Tepergok mencuri telepon genggam, bapak dan anak asal Jombang, Jawa Timur, diringkus Polisi Resor (Polres) Magetan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri, karena butuh uang untuk selamatan istrinya yang sudah meninggal dunia. Inilah bapak dan anak warga Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. GN (73) dan WR (35), yang tak lain anaknya, digelandang ke kantor Polres Magetan, karena terbukti mencuri telepon genggam. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 3 buah telepon genggam yang diduga hasil curian, dan motor yang digunakan melakukan aksinya. Berikut videonya pada Fokus, 4 November 2019. Para pelaku ditangkap sesaat mencuri ponsel di sebuah toko pakaian, di Desa Maospati, Kabupaten Magetan. Modusnya, WR bertugas mengalihkan perhatian karyawan toko, dengan berpura-pura membeli baju. Saat karyawan lengah, tersangka GN mengambil ponsel yang berada di atas meja. Namun, karyawan yang curiga, akhirnya mengejar dan pelaku diringkus. Pelaku mengaku nekat mencuri, karena butuh uang untuk selamatan istrinya yang sudah meninggal dunia. Guna proses hukum, bapak dan anak ini, dijebslokan ke ruang tahanan Polres Magetan. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

  • Ponsel
  • Jombang
  • Magetan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pasal 363 kuhp
  • desa karobelah
  • bapak anak mencuri
  • uang untuk selamatan
  • news07:13
    Hormat Prabowo Bangga Jaksa Agung Sangar Sikat Habis Penjahat
    News2 hari yang lalu
  • news08:16
    Keras Prabowo Sikat 20 Perusahaan Sawit Nakal Bikin 100 Ribu Rakya Sengsara
    News2 hari yang lalu
  • news07:12
    Jet Pribadi Jatuh dan Tewaskan Panglima Militer Libya | Pos Nataru di Banyuwangi Tampil Unik
    News2 hari yang lalu
  • news02:55
    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news02:54
    Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news08:22
    Prabowo Tak Peduli Sering Ditertawai Bicara Kekuatan Asing Ganggu Indonesia
    News2 hari yang lalu
  • news24:22
    Berapi-api Prabowo Tunjuk-Tunjuk Depan Tumpukan Uang Triliunan: Saya Akan Mati!
    News2 hari yang lalu
  • news09:56
    Jaksa Agung Depan Prabowo Bongkar Pelaku Penyebab Banjir Sumatera
    News2 hari yang lalu
  • news01:27
    Uang Sitaan Rp6,62 Triliun Kerja Satgas PKH Kejagung Diserahkan ke Presiden Prabowo
    News2 hari yang lalu
  • news14:34
    Rais Aam PBNU Buka Suara Soal Pemberhentian Ketum PBNU
    News2 hari yang lalu