logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Bapak dan Anak di Jombang Nekat Curi Ponsel

News5 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 21 Sep 2025, 19:36 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2019, 23:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Tepergok mencuri telepon genggam, bapak dan anak asal Jombang, Jawa Timur, diringkus Polisi Resor (Polres) Magetan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri, karena butuh uang untuk selamatan istrinya yang sudah meninggal dunia. Inilah bapak dan anak warga Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. GN (73) dan WR (35), yang tak lain anaknya, digelandang ke kantor Polres Magetan, karena terbukti mencuri telepon genggam. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 3 buah telepon genggam yang diduga hasil curian, dan motor yang digunakan melakukan aksinya. Berikut videonya pada Fokus, 4 November 2019. Para pelaku ditangkap sesaat mencuri ponsel di sebuah toko pakaian, di Desa Maospati, Kabupaten Magetan. Modusnya, WR bertugas mengalihkan perhatian karyawan toko, dengan berpura-pura membeli baju. Saat karyawan lengah, tersangka GN mengambil ponsel yang berada di atas meja. Namun, karyawan yang curiga, akhirnya mengejar dan pelaku diringkus. Pelaku mengaku nekat mencuri, karena butuh uang untuk selamatan istrinya yang sudah meninggal dunia. Guna proses hukum, bapak dan anak ini, dijebslokan ke ruang tahanan Polres Magetan. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

  • Ponsel
  • Jombang
  • Magetan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pasal 363 kuhp
  • desa karobelah
  • bapak anak mencuri
  • uang untuk selamatan
  • news01:12
    Eks Menlu Alwi Shihab: Board of Peace Komitmen Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina
    News14 jam yang lalu
  • news03:13
    Purbaya Sidak 3 Pabrik Baja di Tangerang, Diduga Tak Bayar Pajak
    News15 jam yang lalu
  • news07:33
    Dilantik Prabowo, Hakim MK Adies Kadir Singgung Konflik Kepentingan Karena 'Berdarah' Golkar
    News15 jam yang lalu
  • news07:12
    Pernyataan Perdana Hakim MK Adies Kadir & Wamenkeu Juda Agung Usai Dilantik Prabowo
    News15 jam yang lalu
  • news22:13
    Sikap Prabowo Soal Board of Peace | Bill Gates Akui "Bodoh" Pernah Bertemu Epstein
    News15 jam yang lalu
  • news14:11
    Prabowo Soroti Bocah SD di NTT Gantung Diri Tak Mampu Beli Buku
    News18 jam yang lalu
  • news02:44
    Kejutan Cak Imin PKB, Pro Prabowo 2 Periode Hingga Pilkada Dipilih DPRD Usai Bertemu Presiden
    News18 jam yang lalu
  • news14:18
    Keras! Mufti PDIP Skakmat Purbaya Soal Penunggak Pajak: Sering Buat Gaduh, Koar-Koar!
    News20 jam yang lalu
  • news05:12
    Hari Ke-13 Longsor Cisarua, Tim SAR Disemprot Disinfektan
    Newssehari yang lalu
  • news04:33
    Warga Histeris Saat Longsor, Rekam Detik-detik Rumah Roboh
    Newssehari yang lalu