logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Bapak dan Anak di Jombang Nekat Curi Ponsel

News5 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 21 Sep 2025, 19:36 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2019, 23:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Tepergok mencuri telepon genggam, bapak dan anak asal Jombang, Jawa Timur, diringkus Polisi Resor (Polres) Magetan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri, karena butuh uang untuk selamatan istrinya yang sudah meninggal dunia. Inilah bapak dan anak warga Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. GN (73) dan WR (35), yang tak lain anaknya, digelandang ke kantor Polres Magetan, karena terbukti mencuri telepon genggam. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 3 buah telepon genggam yang diduga hasil curian, dan motor yang digunakan melakukan aksinya. Berikut videonya pada Fokus, 4 November 2019. Para pelaku ditangkap sesaat mencuri ponsel di sebuah toko pakaian, di Desa Maospati, Kabupaten Magetan. Modusnya, WR bertugas mengalihkan perhatian karyawan toko, dengan berpura-pura membeli baju. Saat karyawan lengah, tersangka GN mengambil ponsel yang berada di atas meja. Namun, karyawan yang curiga, akhirnya mengejar dan pelaku diringkus. Pelaku mengaku nekat mencuri, karena butuh uang untuk selamatan istrinya yang sudah meninggal dunia. Guna proses hukum, bapak dan anak ini, dijebslokan ke ruang tahanan Polres Magetan. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

  • Ponsel
  • Jombang
  • Magetan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pasal 363 kuhp
  • desa karobelah
  • bapak anak mencuri
  • uang untuk selamatan
  • news06:20
    Iran Siaga Penuh dan Ancam Amerika Serikat | Banjir Kepung Pandeglang
    News18 jam yang lalu
  • news05:27
    Tatapan Bang Yos Lihat Tiang Monorel Dibongkar | Purbaya Mutasi Buang Pegawai Pajak ke Pelosok
    News19 jam yang lalu
  • news09:07
    Permohonan Anak Jurnalis ke Hakim MK Sidang Gugatan UU TNI: Api Telah Renggut Keluarga Saya
    News19 jam yang lalu
  • news08:52
    Tangis Anak Jurnalis Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Curhat Sang Ayah Tewas Dihabisi
    News20 jam yang lalu
  • news08:07
    Geram DPR Gerindra Serukan Lawan Oknum Aparat TNI-Polri: Mari Kita Keroyok Sama-Sama!
    News20 jam yang lalu
  • news01:49
    Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Akademisi: Kampus Bisa Terima Manfaat Pengelolaan Tambang
    News20 jam yang lalu
  • news09:46
    [Full] Isi Pertemuan Prabowo & 1.200 Akademisi di Istana, Rektor-Guru Besar Ada Permintaan Khusus
    News20 jam yang lalu
  • news09:30
    Rieke Oneng Ungkit Kisah Pilu Aurelie di Rapat DPR, Desak Pelaku Dihukum Setimpal
    News21 jam yang lalu
  • news03:16
    Pilu Tangis Laras Faizati Usai Divonis Salah Tanpa Dibui: Saya Pulang, Tapi Keadilan..
    News21 jam yang lalu
  • news04:36
    Langka, Ajang Amal Kumpulkan Mobil Super Mewah!
    Newssehari yang lalu