Polres Karimun Bongkar Praktik Prostitusi Anak di Bawah Umur

Polres Karimun Bongkar Praktik Prostitusi Anak di Bawah Umur

Jaringan prostitusi anak diungkap Polres Karimun, Kepulauan Riau. Modus yang dilakukan para pelaku dengan menjanjikan pekerjaan kepada calon korbannya.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (5/11/2019), jaringan prostitusi anak yang telah lama yang beroperasi telah ditangkap. Polisi juga mengamankan sejumlah remaja wanita yang masih di bawah umur dari sebuah rumah.

Jaringan tersebut menetapkan tarif sekali kencan dengan pria hidung belang sebesar Rp 1juta. Untuk mendapatkan korban, sindikat tersebut menjanjikan berbagai jenis pekerjaan.

Para tersangka kini diancam dengan pidana penjara 15 tahun terkait dengan perdagangan manusia dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Polres Karimun juga mengejar pelaku lain yang masih berkeliaran mencari calon korban untuk dijadikan prostitusi anak.

Ringkasan

Oleh Karlina Sintia Dewi pada 05 November 2019, 12:12 WIB

Video Terkait

Spotlights