logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Sakit Hati, Pria Ini Bunuh Tetangganya Sendiri di Probolinggo

News31 Oktober 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 04:17 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2019, 23:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Pelaku pembunuhan terhadap seorang pria di depan anak perempuannya, akhirnya berhasil ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polres Probolinggo, Jawa Timur. Di hadapan polisi pelaku mengaku, membunuh karena dendam terhadap korban yang berselingkuh dengan istrinya. SH (33), warga Desa Rambaan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Sukamto, tetangganya sendiri pada Kamis 24 Oktober 2019. Penetapan pelaku berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti yang menguatkan. Di hadapan polisi, pelaku mengaku membunuh korban, karena dirasuki dendam. Sebelum berangkat bekerja ke Malaysia sebagai TKI, ia sempat melihat istrinya berselingkuh dengan korban. Berikut diberitakan program Fokus, 30 Oktober 2019. Saat itu pelaku tak langsung bereaksi dan memilih berangkat ke Malaysia, sementara korban berangkat kerja di Papua. Namun pelaku menerima kabar, jika korban kembali dari Papua dan berselingkuh lagi dengan istrinya. Pelaku pun memutuskan kembali pulang kampung, untuk menuntaskan dendamnya. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi, di antaranya sebilah clurit dan pakaian korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

  • TKI
  • Probolinggo
  • Berselingkuh
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • rambaan
  • news01:12
    Eks Menlu Alwi Shihab: Board of Peace Komitmen Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina
    News7 jam yang lalu
  • news03:13
    Purbaya Sidak 3 Pabrik Baja di Tangerang, Diduga Tak Bayar Pajak
    News7 jam yang lalu
  • news07:33
    Dilantik Prabowo, Hakim MK Adies Kadir Singgung Konflik Kepentingan Karena 'Berdarah' Golkar
    News7 jam yang lalu
  • news07:12
    Pernyataan Perdana Hakim MK Adies Kadir & Wamenkeu Juda Agung Usai Dilantik Prabowo
    News7 jam yang lalu
  • news22:13
    Sikap Prabowo Soal Board of Peace | Bill Gates Akui "Bodoh" Pernah Bertemu Epstein
    News7 jam yang lalu
  • news14:11
    Prabowo Soroti Bocah SD di NTT Gantung Diri Tak Mampu Beli Buku
    News10 jam yang lalu
  • news02:44
    Kejutan Cak Imin PKB, Pro Prabowo 2 Periode Hingga Pilkada Dipilih DPRD Usai Bertemu Presiden
    News10 jam yang lalu
  • news14:18
    Keras! Mufti PDIP Skakmat Purbaya Soal Penunggak Pajak: Sering Buat Gaduh, Koar-Koar!
    News12 jam yang lalu
  • news05:12
    Hari Ke-13 Longsor Cisarua, Tim SAR Disemprot Disinfektan
    News14 jam yang lalu
  • news04:33
    Warga Histeris Saat Longsor, Rekam Detik-detik Rumah Roboh
    News14 jam yang lalu