logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Sakit Hati, Pria Ini Bunuh Tetangganya Sendiri di Probolinggo

News31 Oktober 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 04:17 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2019, 23:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Pelaku pembunuhan terhadap seorang pria di depan anak perempuannya, akhirnya berhasil ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polres Probolinggo, Jawa Timur. Di hadapan polisi pelaku mengaku, membunuh karena dendam terhadap korban yang berselingkuh dengan istrinya. SH (33), warga Desa Rambaan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Sukamto, tetangganya sendiri pada Kamis 24 Oktober 2019. Penetapan pelaku berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti yang menguatkan. Di hadapan polisi, pelaku mengaku membunuh korban, karena dirasuki dendam. Sebelum berangkat bekerja ke Malaysia sebagai TKI, ia sempat melihat istrinya berselingkuh dengan korban. Berikut diberitakan program Fokus, 30 Oktober 2019. Saat itu pelaku tak langsung bereaksi dan memilih berangkat ke Malaysia, sementara korban berangkat kerja di Papua. Namun pelaku menerima kabar, jika korban kembali dari Papua dan berselingkuh lagi dengan istrinya. Pelaku pun memutuskan kembali pulang kampung, untuk menuntaskan dendamnya. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi, di antaranya sebilah clurit dan pakaian korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

  • TKI
  • Probolinggo
  • Berselingkuh
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • rambaan
  • news09:35
    16 Lansia Tewas Akibat Kebakaran Panti Jompo di Manado, DVI Proses Identifikasi
    News6 jam yang lalu
  • news05:00
    Kemensos Bagi-Bagi Rp450 Ribu/Orang Tiap Bulan Korban Bencana Sumatera, Untuk Apa?
    News6 jam yang lalu
  • news09:07
    Meledak Amarah Kasad Maruli Ada Pihak Jahat Tega Bikin Ulah di Tengah Bencana Sumatera
    News7 jam yang lalu
  • news07:45
    Panglima TNI Emosi Soal Bendera GAM Berkibar di Tengah Bencana Sumatera: Tindak Tegas!
    News7 jam yang lalu
  • news07:13
    Hormat Prabowo Bangga Jaksa Agung Sangar Sikat Habis Penjahat
    News5 hari yang lalu
  • news08:16
    Keras Prabowo Sikat 20 Perusahaan Sawit Nakal Bikin 100 Ribu Rakya Sengsara
    News5 hari yang lalu
  • news07:12
    Jet Pribadi Jatuh dan Tewaskan Panglima Militer Libya | Pos Nataru di Banyuwangi Tampil Unik
    News5 hari yang lalu
  • news02:55
    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
    News5 hari yang lalu
  • news02:54
    Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
    News5 hari yang lalu
  • news08:22
    Prabowo Tak Peduli Sering Ditertawai Bicara Kekuatan Asing Ganggu Indonesia
    News5 hari yang lalu