logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Selundupkan Senjata, TKI dari Taiwan Terancam 15 Tahun Penjara

News26 Oktober 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 21 Sep 2025, 12:09 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2019, 11:47 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang TKI asal Taiwan, diringkus aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, karena menyelundupkan senjata api melalui jalur ekspedisi laut. Di hadapan polisi tersangka mengaku menyelundupkan senjata api untuk kenang-kenangan saat pulang ke Indonesia. Berikut video liputannya pada Fokus, 24 Oktober 2019. Wiluyo (42) asal Desa Kumpulsari, Kecamatan Ngombol, Purworejo, Jawa Tengah, hanya pasrah saat digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. TKI yang sudah 13 tahun bekerja di Taiwan itu, dibekuk aparat Polres Tanjung Perak Surabaya, karena menyelundupkan sepucuk senjata api (senpi) jenis pistol model FN. Di hadapan polisi ia mengaku menemukan senjata api tanpa magasin dan proyektil peluru, di tempatnya bekerja memilah sampah. Saat itu ia meminta kepada bosnya untuk menyimpan pistol tersebut, dan dijadikan kenang-kenangan saat pulang ke Indonesia. Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto, terbongkarnya penyelundupan ini bermula, saat pihaknya mendapat informasi dari Bea Cukai Tanjung Perak, ada barang mencurigakan mirip pistol, dikirim dari Taiwan, dengan tujuan Purworejo. Kini, akibat perbuatannya, pelaku yang sedianya akan menikah bulan depan itu, harus rela mendekam di sel tahanan polisi, karena dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

  • Surabaya
  • Purworejo
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • tki dari taiwan
  • undang undang darurat
  • penyelundupan senpi
  • news06:24
    Ekspresi Prabowo Dengar Pemikiran AHY Soal Pemulihan Pasca Bencana di Aceh
    News2 hari yang lalu
  • news15:18
    Purbaya Jengkel Pengusaha Batu Bara Bikin Tekor Negara: Wajar Gak?
    News2 hari yang lalu
  • news15:18
    Pengakuan Purbaya, Tidak Bisa Tidur Jelang Tahun Baru 2026 Gara-Gara ini: Baru Tahu Saya ...
    News2 hari yang lalu
  • news12:54
    Prabowo Heran Datang ke Lokasi Bencana Sumatera-Aceh Dinyinyiri: Dicari Kesalahannya Juga
    News2 hari yang lalu
  • news07:55
    Prabowo Blak-Blakan Swasta Tertarik Beli Lumpur Bekas Banjir: Monggo, Gubernur Jadi Semangat
    News2 hari yang lalu
  • news07:07
    Momen Tak Terduga, Menko AHY Colek Gubernur Mualem Ajak Salaman
    News2 hari yang lalu
  • news04:46
    Kejutan Super Flu Masuk Indonesia, Kemenkes Blak-blakan Gejala Saat Terkena dan Pencegahannya
    News2 hari yang lalu
  • news14:23
    Curhat Purbaya Kena Protes Gara-Gara Coretax: Lu Bisa Masuk Enggak?
    News2 hari yang lalu
  • news06:21
    Prabowo Cek Langsung Rumah Hunian Danantara di Aceh Tamiang, Ditemani AHY dan Mualem
    News2 hari yang lalu
  • news06:28
    Wanita Nangis Coba Peluk Prabowo di Aceh Tamiang, Paspampres Sigap Mengadang
    News3 hari yang lalu