Jefri Nichol Dituntut 10 Bulan Rehabilitas di RSKO Cibubur
Aktor Jefri Nichol dituntut 10 bulan rehabilitasi inap di RSKO Cibubur, Jakarta Timur dalam sidang lanjutan kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jefri dinyatakan terbukti memiliki ganja dan melangar Undang-Undang (UU) tentang narkotika.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (22/10/2019), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum.
Jefri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki ganja. Akibat perbuatannya kini terdakwa dituntut menjalani rehabilitasi selama 10 bulan.
Menanggapi tuntuan jaksa, kuasa hukum terdakwa Aris Marasabessy menyatakan keberatan karena berdasarkan fakta persidangan, kliennya seharusnya menjalani rehabilitasi jalan.
RingkasanVideo Terkait
-
Fokus : Hujan Lebat, Air Terjun Bayang Sani di Pesisir Selatan Meluap
TV 6 jam yang lalu -
Fokus : Banjir Karawang Meluas Akibat Luapan Sungai Cibeet dan Citarum
TV Kemarin pukul 16:00 WIB
-
VIDEO: Menyembuhkan Luka Bakar dengan Tepung Terigu, Benarkah Efektif?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Pria Ini Ajarkan Cara Cepat Melepas Gigitan Ular, Berakhir Ngakak
Unik 3 menit yang lalu -
Ciri-Ciri Terkena Diabetes di Usia Muda, Kamu Wajib Waspada!
Lifestyle 19 menit yang lalu -
VIDEO: Fakta Kecelakaan Maut di Ngaliyan Semarang, Truk Tronton Diduga Rem Blong
Unik 1 jam yang lalu -
VIDEO: Terungkap! 960.000 Mahasiswa dan Pelajar Terpapar Judi Online
TV 2 jam yang lalu -
Momen Paling Bahagia Christian Sugiono: Travelling Seru Bersama Anak
Lifestyle 2 jam yang lalu -
Bebaskan Anak Berkreasi, Prinsip Parenting Christian Sugiono
Lifestyle 2 jam yang lalu -
Parenting Ala Christian Sugiono: Santai tapi Menginspirasi!
Lifestyle 2 jam yang lalu -
VIDEO: 4 Gelandang yang Bisa Jadi Pengganti Rodri di Manchester City
Sepak Bola 3 jam yang lalu -
VIDEO: Wapres Gibran Tegaskan: Sistem Zonasi Sekolah Harus Dihapus!
TV 4 jam yang lalu -
Ciri-Ciri Terkena Diabetes di Usia Muda, Kamu Wajib Waspada!
Lifestyle 4 jam yang lalu