UU KPK Hasil Revisi Berlaku, OTT Masih Terus Dilakukan

UU KPK Hasil Revisi Berlaku, OTT Masih Terus Dilakukan

Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi telah resmi berlaku mulai Kamis, 17 Oktober kemarin. Di hari pertama penerapan Undang-Undang hasil revisi, KPK tetap bekerja seperti biasa dengan memeriksa sejumlah saksi dan tersangka.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (18/10/2019), salah satunya adalah pemeriksaan tersangka Kock Meng, pengusaha yang diduga menyuap Gubernur Kepulauan Riau non aktif Nurdin Basirun, terkait penerbitan perda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau.

Dengan diberlakukannya UU KPK hasil revisi, Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan KPK akan bekerja seperti biasanya termasuk akan terus melakukan operasi tangkap tangan.

OTT dapat dilakukan setelah KPK berkomunikasi dengan jajaran internal dan membuat peraturan komisi untuk menyesuaikan dengan undang-undang baru.

"Kami masih berharap dan kami masih memohon bapak presiden setelah dilantik bersedia mengeluarkan perppu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Undang-Undang KPK hasil revisi otomatis berlaku setelah 30 hari disahkan paripurna DPR meskipun tidak ditandatangani Presiden Jokowi.

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Ringkasan

Oleh Rio Audhitama Sihombing pada 18 October 2019, 09:23 WIB

Video Terkait

Spotlights