Polisi Gagalkan Penjualan 85 Burung Dilindungi di Maluku Utara

Polisi Gagalkan Penjualan 85 Burung Dilindungi di Maluku Utara

Sebanyak 85 ekor burung berbagai jenis yang dilindungi berhasil diamankan petugas gabungan di Maluku Utara sebelum diperjualbelikan. Burung tersebut antara lain kasturi ternate, kakatua putih, nuri bayan, dan nuri kalung ungu.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (4/10/2019), petugas juga berhasil mengamankan empat pelaku. Penangkapan berawal dari investigasi yang dilakukan polisi dengan cara menyamar sebagai pembeli burung di empat Kabupaten Maluku Utara.

Selanjutnya, puluhan burung dititipkan di kantor BKSDA Ternate untuk pemulihan fisik dan selanjutnya akan dikembalikan ke daerah masing-masing.

Ringkasan

Oleh Karlina Sintia Dewi pada 04 October 2019, 14:49 WIB

Video Terkait

Spotlights