Berdasarkan UU MD3 pimpinan sementara DPR diambil dari anggota termuda dan tertua. Hillary Brigitta Lasut dan Abdul Wahab Dalimunthe adalah anggota yang terpilih menjadi pimpinan sementara untuk periode 2019-2024.
07:10
11:53
09:44
03:14
10:14
12:37
08:51
09:01
06:05
09:10