Berdasarkan UU MD3 pimpinan sementara DPR diambil dari anggota termuda dan tertua. Hillary Brigitta Lasut dan Abdul Wahab Dalimunthe adalah anggota yang terpilih menjadi pimpinan sementara untuk periode 2019-2024.
09:47
17:14
06:17
07:49
04:38
08:17
08:10
06:41
01:49
06:52