Berdasarkan UU MD3 pimpinan sementara DPR diambil dari anggota termuda dan tertua. Hillary Brigitta Lasut dan Abdul Wahab Dalimunthe adalah anggota yang terpilih menjadi pimpinan sementara untuk periode 2019-2024.
11:26
01:33:08
02:47
07:07
03:35
07:08
09:44
05:31
01:07
03:24