Dirjen Gakkum KLHK Segel Lahan 2 Perusahaan yang Terbakar di Jambi

Dirjen Gakkum KLHK Segel Lahan 2 Perusahaan yang Terbakar di Jambi

Lahan milik PT Riki Kurnia Kertapersada atau RKK di Desa Puding, Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, Jambi disegel usai terbakar beberapa waktu lalu.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (30/9/2019), petugas dari Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK langsung memasang papan bertuliskan lahan dalam proses penyelidikan KLHK.

Dirjen Gakkum KLHK mencatat ada dua perusahaan yang telah dilakukan penyegelan, yakni PT RKK dan dan PT Bara Eka Prima atau BEP.

Lahan PT RKK sebelumnya juga terbakar pada 2015 silam dan digugat perdata oleh KLHK dengan keputusan pengadilan kewajiban pembayaran kerugian negara dan pemulihan lahan senilai Rp 191 miliar.

"Kita melihat saat ini juga bahwa ternyata di lokasi ini terbakar lagi dengan luas terbakar 1.200 hektare. Untuk gugatan perdata kami di PT RKK ini kami sudah dikabulkan gugatannya, sudah ketetapan inkrah oleh Mahkamah Agung dengan nilai gugatan ganti rugi dan biaya pemulihan kita mencapai kurang lebih hampir Rp 191 miliar gugatannya, itu untuk luas area terbakar hampir 600 hektare," ujar Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani.

Selain itu, satu perusahaan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yakni PT Kasuari juga disegel karena lahannya terbakar.

Dari catatan Dirjen KLHK, disegelnya tiga perusahaan ini menambah daftar perusahaan yang disegel karena kebakaran lahan menjadi tujuh perusahaan di wilayah Jambi. Sebelumnya, masih di wilayah Jambi, Dirjen KLHK telah menyegel lahan empat perusahaan lain.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 30 September 2019, 11:40 WIB

Video Terkait

Spotlights