2 Perusahaan di Jambi Disegel Kementerian LHK Terkait Kebakaran Hutan

2 Perusahaan di Jambi Disegel Kementerian LHK Terkait Kebakaran Hutan

Penyegelan dilakukan Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan memasang papan di lahan milik PT Riki Kurnia Kertapersada di Desa Puding, Muaro Jambi. Areal lahan yang terbakar milik PT Riki ini seluas 1.200 hektar.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Senin (30/9/2019), di desa ini ada dua perusahaan yang dilakukan penyegelan, yakni PT Riki Kurnia Kertapersada (RKK) dan PT Bara Eka Prima.

Menurut Dirjen Gakkum KLHK pada tahun 2015, PT RKK pernah mengalami kebakaran lahan seluas 600 hektare dan digugat perdata oleh Kementerian LHK. Dimana dalam putusan pengadilan PT RKK berkewajiban membayar kerugian negara senilai Rp 191 miliar.

Dirjen Gakkum KLHK juga akan menyegel satu lagi perusahaan yang lahannya terbakar, yakni PT Kasuari di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Sementara itu, di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, sebanyak 150 hektare lahan mengalami kebakaran hutan dan lahan sejak tiga pekan terkahir ini.

Karhutla terjadi di lima kecamatan, yakni Kecamatan Amurang Timur, Amurang Barat, Amurang, Tumpaan, dan Kecamatan Tenga.

Selain kebakaran hutan dan lahan, di Kabupaten Minahasa juga mengalami kekeringan lahan. Sejauh ini Dinas Pertanian Minahasa Selatan telah membentuk Satgas Penanggulangan Kekeringan dengan meindistribusikan pompa air untuk para petani.

Ringkasan

Oleh Rio Audhitama Sihombing pada 30 September 2019, 07:55 WIB

Video Terkait

Spotlights