Deretan Temuan KPK dari OTT Dirut Perum Perindo

Deretan Temuan KPK dari OTT Dirut Perum Perindo

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia atau Perum Perindo Riyanto Suhanda, Rabu dini hari, dibawa petugas ke Rutan KPK cabang Pomdam Jaya untuk menjalani penahanan.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (25/9/2019), selain Dirut Perum Perindo, Direktur Utama PT Navi Arsa Sejahtera Mujib Mustofa selaku importir ikan juga digelandang ke ruang tahanan di Mapolres Jakarta Selatan.

Kedua tersangka kasus dugaan suap kuota impor ikan di Perum Perindo tersebut ditahan untuk 20 hari pertama terhitung Selasa, 24 September 2019.

Sebelumnya, Riyanto dan Mujib ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam OTT oleh Tim Satgas KPK, Senin, 23 September.

KPK menemukan uang 30 ribu dolar Singapura dalam OTT tersebut. Lembaga antirasuah ini menduga uang tersebut sebagai pemberian pertama dari komitmen fee sebesar 110 ribu dolar Singapura terkait kuota impor ikan frozen sebanyak 750 ton.

Direktur Perum Perindo diduga menyalahgunakan jabatannya untuk mengatur jatah kuota impor ikan beku makarel atau frozen mackarel kepada PT Navy Arsa Sejahtera yang sudah tidak bisa mengimpor karena masuk dalam daftar hitam.

"Kedua tersangka bertemu di salah satu kafe di Jakarta Selatan. MM menyampaikan kebutuhan daftar kebutuhan impor ikannya kepada RS. Daftar tersebut berbentuk tabel yang berisi informasi jenis ikan, jumlah yang ingin diimpor, dan komitmen fee yang akan diberikan kepada Perum Perindo," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Sementara itu, dua direktur Perum Perindo yang lain sampai Rabu dini hari masih menjalani pemeriksaan di KPK.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 25 September 2019, 11:05 WIB

Video Terkait

Spotlights