Dinilai Kontrovesial, Inilah 4 RUU yang Ditunda Pengesahannya
Dalam rapat paripurna DPR yang digelar di Komplek Parlemen Jakarta, Selasa, 24 September kemarin, semua fraksi sepakat dengan permintaan Presiden oko Widodo atau Jokowi untuk menunda pengesahan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (25/9/2019), keempat RUU yang ditunda pengesahannya adalah RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Lembaga Pemasyarakatan dan RUU Minerba.
Keempat materi RUU tersebut mendapat sorotan publik karena ada sejumlah pasal yang kontroversial.
Ketua DPR menyatakan penundaan pengesahan RUU yang sebagian isinya kontrovesial tersebut selain karena ada permintaan dari Presiden juga untuk memenuhi aspirasi dari para mahasiswa.
"Saya mengimbau kepada mahasiswa agar menurunkan tensi karena tuntutannya kita penuhi untuk ditunda," ucap Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Selain menunda pengesahan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan, dalam rapat paripurna kemarin, DPR mengesahkan empat RUU menjadi Undang-Undang.
Keempat RUU yang disahkan adalah RUU Pesantren, RUU APBN 2020, RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dan RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
RingkasanVideo Terkait
-
Tanggapan Santai Kiesha Alvaro Soal 'SIKSA NERAKA' Yang Dilarang Tayang Di Brunei & Malaysia
Hiburan 13 Jan 2024, 13:55 WIB -
Indra Bekti & Rendy Kjaernett Akui Rumah Tangga Mereka Kembali Utuh Karena Dhila & Lady
Hiburan 12 Jan 2024, 16:16 WIB -
Gorgeus 5, Anak Selebriti Papan Atas Tampil Jadi 1 Band Di Konser Raya HUT Indosiar
Hiburan 12 Jan 2024, 14:08 WIB
-
VIDEO: Hoaks Ledakan Dahsyat Gunung Anak Krakatau
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Bisakah DBD Sembuh Hanya Dengan Minum Jus Daun Pepaya?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Perajin Taiwan Mengubah Peluru Artileri Menjadi Pisau Dapur
Internasional Baru saja -
VIDEO: Lulusan Perguruan Tinggi Sulit Mendapat Pekerjaan yang Baik di India
Internasional Baru saja -
VIDEO: Wadah Makanan Ramah Lingkungan Bantu Tekan Polusi Plastik
Lifestyle Baru saja -
VIDEO: Ambil Uang Tunai di Mesin ATM Hanya Bermodalkan KTP, Emang Bisa?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Solusi Kecerdasan Buatan untuk Memperluas Pasar Usaha Kecil
Bisnis Baru saja -
VIDEO: Ancaman AI terhadap Industri Video Game
Teknologi Baru saja -
VIDEO: Pemakaman Muslim di AS, Harus Punya Surat Wasiat
Islami Baru saja -
VIDEO: Artefak Indonesia Ilegal ditemukan di New York
Nasional Baru saja -
VIDEO: Menguatnya Tekanan Domestik dan Luar Negeri AS bagi Gencatan Senjata di Gaza
Internasional Baru saja