logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polrestabes Surabaya Bekuk Bandar dan Kurir Asal Sidoarjo, Sita 4,7 Kg Sabu

News21 September 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 08:31 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2019, 19:32 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang ibu rumah tangga, bersama pria warga Sidoarjo, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu jaringan Lapas Porong Sidoarjo. Dari tangan para pelaku, disita barang bukti narkotika jenis sabu, dengan total berat mencapai 4.7 kilogram, yang dikirim dari Jakarta menggunakan jasa ekspedisi, berikut tayangan videonya pada program Fokus, Kamis, 19 September 2019. Seorang ibu rumah tangga, NI (28), warga Buduran Sidoarjo dan seorang pria AW (37), warga Kemiri Sidoarjo diringkus aparat Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Keduanya terlibat, peredaran narkotika jaringan Lapas Porong Sidoarjo, Jawa Timur. Tersangka NI berperan menerima kiriman narkoba asal Jakarta menggunakan jasa ekspedisi. Sabu seberat 4,7 kilogram merupakan pesanan seorang bandar, tidak lain suami dari NI sendiri, yang masih mendekam di Lapas Porong. Sementara AW berperan mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Kasus ini terungkap, saat polisi menerima informasi tentang transaksi pengiriman narkoba. Saat itulah polisi menyamar sebagai petugas jasa ekspedisi. Setelah ditelusuri ke alamat yang dituju, di kawasan Buduran Sidoarjo, Polisi akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku yakni NI dan AW. Di hadapan polisi, NI mengaku sudah tiga kali menerima pengiriman barang haram dari Jakarta. Barang haram tersebut, memang dipesan suaminya yang saat ini masih mendekam di Lapas Porong. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku narkoba ini dijerat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

  • Surabaya
  • Sabu
  • Ibu Rumah Tangga
  • Sidoarjo
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Lapas Porong
  • news35:40
    Sederet Cara Pemprov Jakarta Antisipasi Pohon Tumbang, Sampai Pakai Alat Canggih
    Newssehari yang lalu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    Newssehari yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    Newssehari yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    Newssehari yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    Newssehari yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    Newssehari yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    Newssehari yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    News2 hari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    News2 hari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    News2 hari yang lalu