logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polrestabes Surabaya Bekuk Bandar dan Kurir Asal Sidoarjo, Sita 4,7 Kg Sabu

News21 September 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 08:31 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2019, 19:32 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang ibu rumah tangga, bersama pria warga Sidoarjo, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu jaringan Lapas Porong Sidoarjo. Dari tangan para pelaku, disita barang bukti narkotika jenis sabu, dengan total berat mencapai 4.7 kilogram, yang dikirim dari Jakarta menggunakan jasa ekspedisi, berikut tayangan videonya pada program Fokus, Kamis, 19 September 2019. Seorang ibu rumah tangga, NI (28), warga Buduran Sidoarjo dan seorang pria AW (37), warga Kemiri Sidoarjo diringkus aparat Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Keduanya terlibat, peredaran narkotika jaringan Lapas Porong Sidoarjo, Jawa Timur. Tersangka NI berperan menerima kiriman narkoba asal Jakarta menggunakan jasa ekspedisi. Sabu seberat 4,7 kilogram merupakan pesanan seorang bandar, tidak lain suami dari NI sendiri, yang masih mendekam di Lapas Porong. Sementara AW berperan mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Kasus ini terungkap, saat polisi menerima informasi tentang transaksi pengiriman narkoba. Saat itulah polisi menyamar sebagai petugas jasa ekspedisi. Setelah ditelusuri ke alamat yang dituju, di kawasan Buduran Sidoarjo, Polisi akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku yakni NI dan AW. Di hadapan polisi, NI mengaku sudah tiga kali menerima pengiriman barang haram dari Jakarta. Barang haram tersebut, memang dipesan suaminya yang saat ini masih mendekam di Lapas Porong. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku narkoba ini dijerat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

  • Surabaya
  • Sabu
  • Ibu Rumah Tangga
  • Sidoarjo
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Lapas Porong
  • news13:13
    Prabowonomics Siap Dipaparkan Di Davos, Prabowo Jadi Pembicara Kunci WEF
    Newssejam yang lalu
  • news05:25
    Reaksi Perry Warjiyo soal Thomas Keponakan Prabowo Calon Deputi Gubernur BI
    News12 jam yang lalu
  • news08:41
    Inggris Dukung Rencana Prabowo Bangun 1.500 Kapal Ikan | Pati Banjir Seperti Lautan
    News12 jam yang lalu
  • news10:13
    Kritik DPR Singgung Keadilan Depan BGN: Gaji Sopir MBG Lebih Tinggi dari Guru
    Newssehari yang lalu
  • news05:50
    DPR Soroti Peristiwa Pelatih Valencia Tewas di Labuan Bajo Bisa Coreng Wisata RI
    Newssehari yang lalu
  • news11:13
    Repons Wagub Jabar Usai Gibran Temukan Meja & Kursi Sekolah Bolong di Tasikmalaya
    Newssehari yang lalu
  • news09:30
    Keras! Putra PDIP Depan Menpar Putri Singgung Pedagang UMKM: Ibu Nongkrong Sudah Gemeter
    Newssehari yang lalu
  • news03:02
    45 Tahun Berjualan Jamu Gendong, Melestarikan Budaya Agar Tak Punah
    Newssehari yang lalu
  • news08:58
    Puluhan Siswa di Kulon Progo Diduga Keracunan MBG
    Newssehari yang lalu
  • news09:23
    Ratusan Rumah Terendam Banjir, Warga Naik Perahu
    Newssehari yang lalu