Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan penjelasan terkait pro-kontra pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurut Menkumham, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden bisa dipidanakan manakala penghinaan tersebut berdampak luas dan mengakibatkan kerusuhan.
35:40
06:01
05:05
05:38
03:31
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34