Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan penjelasan terkait pro-kontra pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurut Menkumham, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden bisa dipidanakan manakala penghinaan tersebut berdampak luas dan mengakibatkan kerusuhan.
07:08
09:44
05:31
01:07
03:24
09:09
06:21
09:36
06:52
06:47