Hari Kedua Perluasan Ganjil Genap di Ibu Kota, Polisi Tilang Ratusan Pengendara

Hari Kedua Perluasan Ganjil Genap di Ibu Kota, Polisi Tilang Ratusan Pengendara

Sudah dua hari perluasan aturan ganjil-genap diberlakukan, setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara akan dikenakan sanksi hukum. Hari ini, hanya kendaraan bernomor genaplah yang boleh melinatas di sejumlah daerah di Jakarta.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (10/9/2019), pagi ini, di Jalan Gunung Sahari menuju Manga Dua, polisi menghentikan beberapa kendaraan berpelat nomor ganjil.

Sebagian pengendara mengaku lupa atau belum tahu dengan kebijakan baru ini.

"Saya sudah tahu dari hari Senin (ganjil genap), cuma saya lupa," kata pengemudi Ani.

Dalam dua jam, polisi sudah menilang sedikitnya lebih dari 100 kendaraan.

Jika anda tidak ingin ditilang maka waspadalah dengan daerah perluasan baru ganjil gedap dan ingat masa berlakunya lebih panjang, mulai mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, dan pukul 16.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. (Rio Audhitama Sihombing)

Ringkasan

Oleh Rio Audhitama Sihombing pada 10 September 2019, 15:36 WIB

Video Terkait

Spotlights