Jadi Tersangka, 4 Preman Pasar Tanah Abang Terancam 5 Tahun Penjara

Jadi Tersangka, 4 Preman Pasar Tanah Abang Terancam 5 Tahun Penjara

Dari video yang viral di media sosial, polisi akhirnya mampu mengindentifikasi secara cepat orang-orang dalam aksi pemalakan kepada pedagang Pasar Tasik Blok F, Jakarta Pusat.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (7/9/2019), dengan modus mengatur lalu lintas, sejumlah preman ini bahkan tak segan menghentikan mobil pedagang sebelum memberikan sejumlah uang yang diminta.

Bahkan mereka mengancam akan merusak kendaraan korban jika tidak diberi uang.

"Mereka melakukan dengan memaksa kepada sopir, kalau tidak memberi, mereka menggedor mobil target mereka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan.

Dari 10 orang yang ditangkap, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Sementara enam orang lainya masih diperiksa sebagai saksi.

Dalam aksinya, mereka memanfaatkan event pasaran yang biasanya terjadi pada hari Kamis di Pasar Tanah Abang ataun dikenal sebagai Pasar Tasik.

Kegiatan pasaran ini cukup ramai diikuti oleh pedagang, hingga mereka berani melakukan tindakan pemerasan tersebut. (Rio Audhitama Sihombing)

Ringkasan

Oleh Rio Audhitama Sihombing pada 07 September 2019, 09:02 WIB

Video Terkait

Spotlights