Daftar Tarif Baru Ojek Online Berlaku di 224 Kota di Seluruh Indonesia

Daftar Tarif Baru Ojek Online Berlaku di 224 Kota di Seluruh Indonesia

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Senin sore, 2 Agustus kemarin secara resmi mengumumkan berlakunya tarif baru ojek online di seluruh Indonesia.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (3/9/2019), tarif berlaku di sekitar 221 hingga 224 kota yang dibagi menjadi tiga zonasi.

Zona I yakni Sumatera, Jawa, dan Bali kecuali Jabodetabek, tarif dipatok antara Rp 1.850 batas bawah hingga Rp 2.300 per kilometer untuk batas atas. Biaya mininal antara Rp 7.000 hingga Rp 10 ribu.

Sementara, zona II yakni Jabodetabek, tarif diberlakukan antara Rp 2.000 sampai Rp 2.500 per kilometer dengan minimal biaya Rp 8.000 hingga Rp 10 ribu

Untuk zona III Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku dan lainnya, tarif diberlakukan antara 2.100 hingga 2.600 per kilometer dengan tarif minimal adalah Rp 7.000 hingga Rp 10.000.

"Tarif ini ada tarif yang sudah melalui proses dan juga ada justifikasi dari dua aplikator yang ada di Indonesia. Jadi tarif ini sudah kesepakatan bersama dan saya pun sudah berkomunikasi dengan asosiasi tersebut," jelas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 03 September 2019, 08:31 WIB

Video Terkait

Spotlights