IDI Tolak Menjadi Eksekutor Hukuman Kebiri Kimia

IDI Tolak Menjadi Eksekutor Hukuman Kebiri Kimia

MA, terpidana kebiri kimia atas kasus pemerkosaan sembilan anak, kini ditempatkan di sel isolasi khusus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B, Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (27/8/2019), hal ini dilakukan agar MA terhindar dari aksi persekusi warga binaan lain yang tak terima dengan perbuatan kejinya.

Jelang hari eksekusi kebirinya, pria berusia 20 tahun ini terus menolak untuk dikebiri kimia. Jika boleh memilih, dirinya mengaku lebih baik diberikan hukuman yang lebih berat seperti penjara seumur hidup.

Sementara itu, meski mendukung pelaku kekerasan seksual pada anak mendapatkan hukuman seberat-beratnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri, karena bertentangan dengan sumpah, etika, dan disiplin kedokteran yang berlaku.

"Ini sudah jelas penjahat, kita obati. Kita tidak melihat dia siapa. Ini merupakan etik yang kita jalanin," kata Ketua Majelis Pengembangan PB IDI dr Poedjo Hartono.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menyatakan pemberian hukuman kebiri kimia kepada MA sudah dijatuhkan berdasarkan pertimbangan yang matang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Pelaku telah memperkosa sembilan anak di bawah umur dengan disertai kekerasan.

Selain hukuman kebiri kimia, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto juga menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara. (Rio Audhitama Sihombing)

Ringkasan

Oleh Rio Audhitama Sihombing pada 27 August 2019, 15:43 WIB

Video Terkait

Spotlights