logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

IDI Tolak Menjadi Eksekutor Hukuman Kebiri Kimia

News27 Agustus 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 21:17 WIB
Diterbitkan 27 Agt 2019, 22:43 WIB
Copy Link
Batalkan

MA, terpidana kebiri kimia atas kasus pemerkosaan sembilan anak, kini ditempatkan di sel isolasi khusus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (27/8/2019), hal ini dilakukan agar MA terhindar dari aksi persekusi warga binaan lain yang tak terima dengan perbuatan kejinya. Jelang hari eksekusi kebirinya, pria berusia 20 tahun ini terus menolak untuk dikebiri kimia. Jika boleh memilih, dirinya mengaku lebih baik diberikan hukuman yang lebih berat seperti penjara seumur hidup. Sementara itu, meski mendukung pelaku kekerasan seksual pada anak mendapatkan hukuman seberat-beratnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri, karena bertentangan dengan sumpah, etika, dan disiplin kedokteran yang berlaku. "Ini sudah jelas penjahat, kita obati. Kita tidak melihat dia siapa. Ini merupakan etik yang kita jalanin," kata Ketua Majelis Pengembangan PB IDI dr Poedjo Hartono. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menyatakan pemberian hukuman kebiri kimia kepada MA sudah dijatuhkan berdasarkan pertimbangan yang matang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Pelaku telah memperkosa sembilan anak di bawah umur dengan disertai kekerasan. Selain hukuman kebiri kimia, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto juga menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara. (Rio Audhitama Sihombing)

  • mojokerto
  • Liputan6SCTV
  • Liputan6 Siang
  • Hukuman Kebiri
  • Program TV News
  • Kebiri Kimia
  • hukuman kebiri kimia
  • news01:49
    Warga Teriak Masya Allah Ngebor Air Keluar Minyak Mirip Pertalite, BPBD: Diuji Keluar Api
    News7 jam yang lalu
  • news06:52
    Kronologi Eks-Menag Yaqut Cholil Jadi Tersangka KPK | Longsor Sampah di Filipina
    News7 jam yang lalu
  • news05:58
    Kepala BGN Bocorkan Telepon Mendadak dari Prabowo, Ditanya Serius Laporan Masalah MBG
    News7 jam yang lalu
  • news03:22
    Yaqut Ditetapkan Tersangka, KPK Blak-blakan Siasat Licik Korupsi Kuota Haji
    News11 jam yang lalu
  • news01:39
    Merakyat! Momen Menteri Keuangan Purbaya Makan Siang Ayam Penyet di Kaki Lima
    News11 jam yang lalu
  • news02:25
    Normalisasi Pascabencana Sungai Batang Kuranji Sumbar, Warga Bahagia Jalan Kembali Berfungsi
    News11 jam yang lalu
  • news13:50
    Depan Panglima TNI, Menggelegar Perintah Prabowo Sampai Tonjok Podium: Harap Muncul Terhormat
    News11 jam yang lalu
  • news08:58
    Kode Tangan Didit Bicara ke Prabowo saat Bilang 'Pelanggaran' Nama Anak Presiden Lupa Disebut
    News11 jam yang lalu
  • news11:29
    Emosi! Purbaya Ungkap Banyak Pengusaha Sawit Nakal, Prabowo Sudah Tahu: Saya Sikat Tak Peduli!
    News11 jam yang lalu
  • news11:14
    Gugat KUHP Baru di MK, Eks Karyawan Nangis Dituduh Gelapkan Uang & Dikriminalisasi Mantan Bos
    News12 jam yang lalu