logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

IDI Tolak Menjadi Eksekutor Hukuman Kebiri Kimia

News27 Agustus 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 21:17 WIB
Diterbitkan 27 Agt 2019, 22:43 WIB
Copy Link
Batalkan

MA, terpidana kebiri kimia atas kasus pemerkosaan sembilan anak, kini ditempatkan di sel isolasi khusus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (27/8/2019), hal ini dilakukan agar MA terhindar dari aksi persekusi warga binaan lain yang tak terima dengan perbuatan kejinya. Jelang hari eksekusi kebirinya, pria berusia 20 tahun ini terus menolak untuk dikebiri kimia. Jika boleh memilih, dirinya mengaku lebih baik diberikan hukuman yang lebih berat seperti penjara seumur hidup. Sementara itu, meski mendukung pelaku kekerasan seksual pada anak mendapatkan hukuman seberat-beratnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri, karena bertentangan dengan sumpah, etika, dan disiplin kedokteran yang berlaku. "Ini sudah jelas penjahat, kita obati. Kita tidak melihat dia siapa. Ini merupakan etik yang kita jalanin," kata Ketua Majelis Pengembangan PB IDI dr Poedjo Hartono. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menyatakan pemberian hukuman kebiri kimia kepada MA sudah dijatuhkan berdasarkan pertimbangan yang matang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Pelaku telah memperkosa sembilan anak di bawah umur dengan disertai kekerasan. Selain hukuman kebiri kimia, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto juga menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara. (Rio Audhitama Sihombing)

  • mojokerto
  • Liputan6SCTV
  • Liputan6 Siang
  • Hukuman Kebiri
  • Program TV News
  • Kebiri Kimia
  • hukuman kebiri kimia
  • news11:26
    Teror Penembakan di Yahukimo Papua | Kebakaran Hebat Ruko Tekstil Tangerang Selatan
    News14 jam yang lalu
  • news01:33:08
    Pidato Prabowo Depan Para Jenderal, Menteri & Kepala Daerah di Rakornas 2026
    News16 jam yang lalu
  • news02:47
    Noel Blak-blakan Diperintah Bungkam Soal Partai K Terlibat Korupsi Kemnaker: Biar Elite ...
    News16 jam yang lalu
  • news07:07
    Keras! Prabowo Depan Jenderal TNI Polisi Nyatakan Perang: Bener Ya, Jangan Siap Siap Aja!
    News16 jam yang lalu
  • news03:35
    Noel Kecewa Menkeu Respons Negatif Soal Info A1 Mau Kena OTT: Emang Purbaya Orang Suci?
    News16 jam yang lalu
  • news07:08
    Momen Prabowo Tiba-Tiba Berhenti di Tengah Pidato Penting dan Turun Podium: Nah ini Lihat!
    News19 jam yang lalu
  • news09:44
    Sangar Prabowo: Gerindra Kalau Brengsek Saya Tangkap, Jangan Macam-macam!
    News19 jam yang lalu
  • news05:31
    Prabowo Singgung Ancaman Perang Dunia Ketiga Depan Menteri, TNI & Polri
    News19 jam yang lalu
  • news01:07
    Penyebab Kabut Asap di Sejumlah Daerah, Akibat Musim Dingin?
    News19 jam yang lalu
  • news03:24
    Nadiem Makarim Kembali Jalani Sidang, Disambut Dukungan Driver Ojol
    News21 jam yang lalu