Pemprov DKI Bantah Instalasi Batu Gabion Gunakan Terumbu Karang

Pemprov DKI Bantah Instalasi Batu Gabion Gunakan Terumbu Karang

Pemprov DKI Jakarta membantah isu instalasi gabion menggunakan batu yang dilindungi Undang-Undang (UU).

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (26/8/2019), Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta langsung membantah dugaan pengunaan terumbu karang.

Hal serupa juga disampaikan oleh salah satu geolog Universitas Indonesia (UI). Instalasi itu dinyatakan menggunakan batu gamping yang selama ini dijual bebas dan sering dipakai sebagai bahan baku pembuatan keramik.

Setelah anyaman bambu getah getih dibongkar, kini instalasi tumpukan batu gabion dipilih oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta untuk menghias pusat kota.

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan dana Rp 150 juta untuk pemasangan karya seni tersebut.

Ringkasan

Oleh Karlina Sintia Dewi pada 26 August 2019, 09:07 WIB

Video Terkait

Spotlights