logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

TPF Sebut Penganiayaan Novel Baswedan Akibat Balas Dendam Kasus yang Ditangani

News27 Juli 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 10:35 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2019, 16:17 WIB
Copy Link
Batalkan

Setelah enam bulan bekerja, Tim Pencari Fakta kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan bahwa penganiayaan terjadi akibat balas dendam dari kasus yang pernah ditangani. Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (27/7/2019), Novel diduga melebihi batas kewenangannya dalam menyelidiki enam kasus yang melibatkan pejabat negara. Namun, tim yang terdiri dari unsur Polri, KPK, dan Komnas HAM itu tetap belum bisa menjawab siapa penganiaya Novel. Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 dini hari. Saat itu Novel baru salat subuh di Masjid Al Ihsan dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mengobati luka parah di mata, Novel dirujuk ke Singapura berbulan-bulan kemudian. Lembaga Amnesty Internasional Indonesia memutuskan membawa kasus Novel ke dalam sesi dengar pendapat kongres Amerika Serikat. Atas tindakan itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta aktivis untuk menunggu hasil penyelidikan tim teknis kepolisian. "Nanti dari hasil pendalaman oleh Kapolri itu yang ditunggu oleh Presiden dan masyarakat, ini sebuah keseriusan pemerintah bahwa kasus ini untuk segera bisa diselesaikan," jelas Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Moeldoko menegaskan, Kapolri diberi waktu tiga bulan saja oleh Presiden Joko Widodo untuk mengungkap siapa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan.

  • Moeldoko
  • Novel Baswedan
  • Liputan6SCTV
  • Liputan6 Pagi
  • Program TV News
  • kasus penyiraman novel baswedan
  • news11:42
    Dikepung Banjir, Permukiman Tambun Utara Terendam Parah!
    News2 jam yang lalu
  • news07:21
    Senin Dini Hari, Banjir Kelapa Gading Jakarta Belum Surut!
    News4 jam yang lalu
  • news07:02
    Tragedi ATR 42-500, Keluarga Korban Jalani Tes DNA
    News5 jam yang lalu
  • news10:17
    KNKT Buka Fakta Awal ATR 42-500, Singgung Soal Kontrol Pesawat
    News5 jam yang lalu
  • news04:54
    Pesawat ATR 42-500 Jatuh, Tim SAR Temukan Puing di Hutan
    News5 jam yang lalu
  • news06:20
    Iran Siaga Penuh dan Ancam Amerika Serikat | Banjir Kepung Pandeglang
    News4 hari yang lalu
  • news05:27
    Tatapan Bang Yos Lihat Tiang Monorel Dibongkar | Purbaya Mutasi Buang Pegawai Pajak ke Pelosok
    News4 hari yang lalu
  • news09:07
    Permohonan Anak Jurnalis ke Hakim MK Sidang Gugatan UU TNI: Api Telah Renggut Keluarga Saya
    News4 hari yang lalu
  • news08:52
    Tangis Anak Jurnalis Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Curhat Sang Ayah Tewas Dihabisi
    News4 hari yang lalu
  • news08:07
    Geram DPR Gerindra Serukan Lawan Oknum Aparat TNI-Polri: Mari Kita Keroyok Sama-Sama!
    News4 hari yang lalu