logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

Tersangka Kasus MOS Siswa SMA Taruna di Palembang Terancam 15 Tahun Penjara

News18 Juli 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 21 Sep 2025, 08:41 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2019, 15:12 WIB
Copy Link
Batalkan

Hingga saat ini, Wiko Jerianda salah satu siswa SMA Taruna Indonesia di Palembang masih dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Charitas Palembang, Sumatera Selatan. Dia tidak sadarkan diri sejak diduga menjadi korban kekerasan masa orientasi siswa. Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (18/7/2019), untuk membantu pengobatan Wiko, pihak rumah sakit sudah membentuk tim yang terdiri dari berbagai dokter spesialis. Bahkan, dokter juga sudah melakukan operasi untuk menangani penyakit siswa berusia 16 tahun itu. Kekerasan terhadap siswa di SMA Taruna Ondonesia Palembang sebelumnya menewaskan Delwyn Berlin Juliandro. Delwyn tewas diduga karena dianiaya Obby Frisman, pembina orientasi mental calon Taruna Indonesia. Sejak Minggu malam, Obby sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Dia mengaku hanya memukul pipi Delwyn karena yang bersangkutan malas-malasan saat mengikuti masa orientasi sekolah. "Bahwa betul tersangka ini melakukan kekerasan kepada korban, karena korban sendiri disuruh mengikuti pelatihan karena lelah tidak mengikuti dan menimbulkan cekcok," kata Kapolda Sulsel Irjen Firli Bahuri. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah bambu yang dipergunakan untuk memukul korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara. (Rio Audhitama Sihombing)

  • Palembang
  • Liputan6SCTV
  • Liputan6 Pagi
  • Program TV News
  • sma taruna indonesia palembang
  • Kekerasan Siswa
  • news35:40
    Sederet Cara Pemprov Jakarta Antisipasi Pohon Tumbang, Sampai Pakai Alat Canggih
    Newssehari yang lalu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    News2 hari yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    News2 hari yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    News2 hari yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    News2 hari yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    News2 hari yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    News2 hari yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    News2 hari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    News3 hari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    News3 hari yang lalu