logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

Tersangka Kasus MOS Siswa SMA Taruna di Palembang Terancam 15 Tahun Penjara

News18 Juli 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 21 Sep 2025, 08:41 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2019, 15:12 WIB
Copy Link
Batalkan

Hingga saat ini, Wiko Jerianda salah satu siswa SMA Taruna Indonesia di Palembang masih dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Charitas Palembang, Sumatera Selatan. Dia tidak sadarkan diri sejak diduga menjadi korban kekerasan masa orientasi siswa. Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (18/7/2019), untuk membantu pengobatan Wiko, pihak rumah sakit sudah membentuk tim yang terdiri dari berbagai dokter spesialis. Bahkan, dokter juga sudah melakukan operasi untuk menangani penyakit siswa berusia 16 tahun itu. Kekerasan terhadap siswa di SMA Taruna Ondonesia Palembang sebelumnya menewaskan Delwyn Berlin Juliandro. Delwyn tewas diduga karena dianiaya Obby Frisman, pembina orientasi mental calon Taruna Indonesia. Sejak Minggu malam, Obby sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Dia mengaku hanya memukul pipi Delwyn karena yang bersangkutan malas-malasan saat mengikuti masa orientasi sekolah. "Bahwa betul tersangka ini melakukan kekerasan kepada korban, karena korban sendiri disuruh mengikuti pelatihan karena lelah tidak mengikuti dan menimbulkan cekcok," kata Kapolda Sulsel Irjen Firli Bahuri. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah bambu yang dipergunakan untuk memukul korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara. (Rio Audhitama Sihombing)

  • Palembang
  • Liputan6SCTV
  • Liputan6 Pagi
  • Program TV News
  • sma taruna indonesia palembang
  • Kekerasan Siswa
  • news06:24
    Ekspresi Prabowo Dengar Pemikiran AHY Soal Pemulihan Pasca Bencana di Aceh
    News2 hari yang lalu
  • news15:18
    Purbaya Jengkel Pengusaha Batu Bara Bikin Tekor Negara: Wajar Gak?
    News2 hari yang lalu
  • news15:18
    Pengakuan Purbaya, Tidak Bisa Tidur Jelang Tahun Baru 2026 Gara-Gara ini: Baru Tahu Saya ...
    News2 hari yang lalu
  • news12:54
    Prabowo Heran Datang ke Lokasi Bencana Sumatera-Aceh Dinyinyiri: Dicari Kesalahannya Juga
    News2 hari yang lalu
  • news07:55
    Prabowo Blak-Blakan Swasta Tertarik Beli Lumpur Bekas Banjir: Monggo, Gubernur Jadi Semangat
    News2 hari yang lalu
  • news07:07
    Momen Tak Terduga, Menko AHY Colek Gubernur Mualem Ajak Salaman
    News2 hari yang lalu
  • news04:46
    Kejutan Super Flu Masuk Indonesia, Kemenkes Blak-blakan Gejala Saat Terkena dan Pencegahannya
    News2 hari yang lalu
  • news14:23
    Curhat Purbaya Kena Protes Gara-Gara Coretax: Lu Bisa Masuk Enggak?
    News2 hari yang lalu
  • news06:21
    Prabowo Cek Langsung Rumah Hunian Danantara di Aceh Tamiang, Ditemani AHY dan Mualem
    News2 hari yang lalu
  • news06:28
    Wanita Nangis Coba Peluk Prabowo di Aceh Tamiang, Paspampres Sigap Mengadang
    News3 hari yang lalu