logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

Tersangka Kasus MOS Siswa SMA Taruna di Palembang Terancam 15 Tahun Penjara

News18 Juli 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 21 Sep 2025, 08:41 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2019, 15:12 WIB
Copy Link
Batalkan

Hingga saat ini, Wiko Jerianda salah satu siswa SMA Taruna Indonesia di Palembang masih dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Charitas Palembang, Sumatera Selatan. Dia tidak sadarkan diri sejak diduga menjadi korban kekerasan masa orientasi siswa. Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (18/7/2019), untuk membantu pengobatan Wiko, pihak rumah sakit sudah membentuk tim yang terdiri dari berbagai dokter spesialis. Bahkan, dokter juga sudah melakukan operasi untuk menangani penyakit siswa berusia 16 tahun itu. Kekerasan terhadap siswa di SMA Taruna Ondonesia Palembang sebelumnya menewaskan Delwyn Berlin Juliandro. Delwyn tewas diduga karena dianiaya Obby Frisman, pembina orientasi mental calon Taruna Indonesia. Sejak Minggu malam, Obby sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Dia mengaku hanya memukul pipi Delwyn karena yang bersangkutan malas-malasan saat mengikuti masa orientasi sekolah. "Bahwa betul tersangka ini melakukan kekerasan kepada korban, karena korban sendiri disuruh mengikuti pelatihan karena lelah tidak mengikuti dan menimbulkan cekcok," kata Kapolda Sulsel Irjen Firli Bahuri. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah bambu yang dipergunakan untuk memukul korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara. (Rio Audhitama Sihombing)

  • Palembang
  • Liputan6SCTV
  • Liputan6 Pagi
  • Program TV News
  • sma taruna indonesia palembang
  • Kekerasan Siswa
  • news11:26
    Teror Penembakan di Yahukimo Papua | Kebakaran Hebat Ruko Tekstil Tangerang Selatan
    News18 jam yang lalu
  • news01:33:08
    Pidato Prabowo Depan Para Jenderal, Menteri & Kepala Daerah di Rakornas 2026
    News19 jam yang lalu
  • news02:47
    Noel Blak-blakan Diperintah Bungkam Soal Partai K Terlibat Korupsi Kemnaker: Biar Elite ...
    News19 jam yang lalu
  • news07:07
    Keras! Prabowo Depan Jenderal TNI Polisi Nyatakan Perang: Bener Ya, Jangan Siap Siap Aja!
    News19 jam yang lalu
  • news03:35
    Noel Kecewa Menkeu Respons Negatif Soal Info A1 Mau Kena OTT: Emang Purbaya Orang Suci?
    News19 jam yang lalu
  • news07:08
    Momen Prabowo Tiba-Tiba Berhenti di Tengah Pidato Penting dan Turun Podium: Nah ini Lihat!
    Newssehari yang lalu
  • news09:44
    Sangar Prabowo: Gerindra Kalau Brengsek Saya Tangkap, Jangan Macam-macam!
    Newssehari yang lalu
  • news05:31
    Prabowo Singgung Ancaman Perang Dunia Ketiga Depan Menteri, TNI & Polri
    Newssehari yang lalu
  • news01:07
    Penyebab Kabut Asap di Sejumlah Daerah, Akibat Musim Dingin?
    Newssehari yang lalu
  • news03:24
    Nadiem Makarim Kembali Jalani Sidang, Disambut Dukungan Driver Ojol
    Newssehari yang lalu