Komisi III Akan Selesaikan Pembahasan Kasus Baiq Nuril Sebelum Masa Reses

Komisi III Akan Selesaikan Pembahasan Kasus Baiq Nuril Sebelum Masa Reses

Usai dibacakan dalam rapat paripurna, surat dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril kembali dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (17/7/2019), Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto yang juga memimpin rapat Bamus, menyatakan Bamus telah memutuskan pengajuan amnesti Baiq Nuril akan dibahas di Komisi III DPR.

Dalam waktu dekat, Komisi III akan segera menyelesaikan pembahasan pertimbangan amnesti Baiq Nuril dan ditargetkan akan selesai sebelum Reses DPR 26 Juli mendatang.

"Insya Allah akan dibahas secepatnya karena penutupan masa sidang itu tanggal 25, sehingga nanti akan diputus pada rapat paripurna tanggal 25 Juli," kata Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto.

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril menyerahkan surat permohonan pemberian amnesti kepada Presiden Jokowi. Belakangan surat tersebut telah diterima dan dibacakan DPR RI, pada Rabu, 16 Juli. Baiq (Rio Audhitama Sihombing)

Ringkasan

Oleh Rio Audhitama Sihombing pada 17 July 2019, 07:57 WIB

Video Terkait

Spotlights