Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami Terancam 6 Tahun Bui Atas Kasus Ikan Asin

Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami Terancam 6 Tahun Bui Atas Kasus Ikan Asin

Polda Metro Jaya menetapkan dua YouTuber Pablo Benua dan Rey Utami, serta artis Galih Ginanjar sebagai tersangka kasus video YouTube ikan asin. Ketiganya dijerat dengan pasal Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (12/7/2019), kasus bermula pada video yang dibuat serta diunggah Rey Utami dan Pablo Benua.

Isi kontennya diduga bernada ejekan artis Galih Ginanjar kepada mantan istrinya, Fairuz. Konten tersebut dianggap mengandung asusila.

Penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan yang berakhir dengan gelar perkara Rabu malam.

Ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 junto Pasal 45 ayat 1 UU ITE, dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 6 tahun penjara.

Ringkasan

Oleh Karlina Sintia Dewi pada 12 July 2019, 08:52 WIB

Video Terkait

Spotlights