Meski Masih Berbentuk Rancangan, Qanun Poligami di Aceh Tuai Pro Kontra

Meski Masih Berbentuk Rancangan, Qanun Poligami di Aceh Tuai Pro Kontra

Pemprov dan DPR Aceh tengah membahas peraturan daerah atau Qanun tentang hukum keluarga yang salah satu isinya mengatur soal poligami. Draft Qanun tersebut sudah disusun Pemprov Aceh dan diterima pihak legislatif.

Namun, belum juga sampai ke anggota legislatif, Qanun yang masih berbentuk rancangan ini sudah menuai pro kontra.

"Nggak setuju sebenarnya sih. Perempuan mana yang mau di poligami kayak itu," ungkap Santia Zahara, warga Aceh, seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (9/7/2019).

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam keterangannya, mengaku belum mengetahui rancangan aturan tentang praktik poligami di Aceh.

Aturan poligami sebenarnya sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Berdasarkan Pasal 4 dan 5, pengadilan bisa memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang bila sang istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. Seperti jika istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, serta istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Dalam menyusun sebuah Qanun, pemprov harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri. Dan hingga saat ini, Kemendagri juga belum menerima rancangan perda tersebut.

Kalaupun nantinya Qanun poligami ditetapkan, khusus bagi PNS di Provinsi Aceh, Kemendagri, dan sejumlah pihak terkait akan mengkaji implementasi peraturan itu bagi kepentingan PNS.

Draft Qanun merupakan usulan Dinas Syariat Islam Aceh. Dengan klaim alasan pembuatannya untuk menekan angka nikah siri di Aceh. (Rio Audhitama Sihombing)

Ringkasan

Oleh Rio Audhitama Sihombing pada 09 July 2019, 13:44 WIB

Video Terkait

Spotlights