logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

Meski Masih Berbentuk Rancangan, Qanun Poligami di Aceh Tuai Pro Kontra

News9 Juli 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 20 Sep 2025, 21:25 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2019, 20:44 WIB
Copy Link
Batalkan

Pemprov dan DPR Aceh tengah membahas peraturan daerah atau Qanun tentang hukum keluarga yang salah satu isinya mengatur soal poligami. Draft Qanun tersebut sudah disusun Pemprov Aceh dan diterima pihak legislatif. Namun, belum juga sampai ke anggota legislatif, Qanun yang masih berbentuk rancangan ini sudah menuai pro kontra. "Nggak setuju sebenarnya sih. Perempuan mana yang mau di poligami kayak itu," ungkap Santia Zahara, warga Aceh, seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (9/7/2019). Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam keterangannya, mengaku belum mengetahui rancangan aturan tentang praktik poligami di Aceh. Aturan poligami sebenarnya sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Berdasarkan Pasal 4 dan 5, pengadilan bisa memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang bila sang istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. Seperti jika istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, serta istri tidak dapat melahirkan keturunan. Dalam menyusun sebuah Qanun, pemprov harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri. Dan hingga saat ini, Kemendagri juga belum menerima rancangan perda tersebut. Kalaupun nantinya Qanun poligami ditetapkan, khusus bagi PNS di Provinsi Aceh, Kemendagri, dan sejumlah pihak terkait akan mengkaji implementasi peraturan itu bagi kepentingan PNS. Draft Qanun merupakan usulan Dinas Syariat Islam Aceh. Dengan klaim alasan pembuatannya untuk menekan angka nikah siri di Aceh. (Rio Audhitama Sihombing)

  • Aceh
  • Liputan6SCTV
  • Liputan6 Siang
  • Poligami
  • Program TV News
  • news11:26
    Teror Penembakan di Yahukimo Papua | Kebakaran Hebat Ruko Tekstil Tangerang Selatan
    News18 jam yang lalu
  • news01:33:08
    Pidato Prabowo Depan Para Jenderal, Menteri & Kepala Daerah di Rakornas 2026
    News19 jam yang lalu
  • news02:47
    Noel Blak-blakan Diperintah Bungkam Soal Partai K Terlibat Korupsi Kemnaker: Biar Elite ...
    News19 jam yang lalu
  • news07:07
    Keras! Prabowo Depan Jenderal TNI Polisi Nyatakan Perang: Bener Ya, Jangan Siap Siap Aja!
    News19 jam yang lalu
  • news03:35
    Noel Kecewa Menkeu Respons Negatif Soal Info A1 Mau Kena OTT: Emang Purbaya Orang Suci?
    News19 jam yang lalu
  • news07:08
    Momen Prabowo Tiba-Tiba Berhenti di Tengah Pidato Penting dan Turun Podium: Nah ini Lihat!
    Newssehari yang lalu
  • news09:44
    Sangar Prabowo: Gerindra Kalau Brengsek Saya Tangkap, Jangan Macam-macam!
    Newssehari yang lalu
  • news05:31
    Prabowo Singgung Ancaman Perang Dunia Ketiga Depan Menteri, TNI & Polri
    Newssehari yang lalu
  • news01:07
    Penyebab Kabut Asap di Sejumlah Daerah, Akibat Musim Dingin?
    Newssehari yang lalu
  • news03:24
    Nadiem Makarim Kembali Jalani Sidang, Disambut Dukungan Driver Ojol
    Newssehari yang lalu