logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

Meski Masih Berbentuk Rancangan, Qanun Poligami di Aceh Tuai Pro Kontra

News9 Juli 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 20 Sep 2025, 21:25 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2019, 20:44 WIB
Copy Link
Batalkan

Pemprov dan DPR Aceh tengah membahas peraturan daerah atau Qanun tentang hukum keluarga yang salah satu isinya mengatur soal poligami. Draft Qanun tersebut sudah disusun Pemprov Aceh dan diterima pihak legislatif. Namun, belum juga sampai ke anggota legislatif, Qanun yang masih berbentuk rancangan ini sudah menuai pro kontra. "Nggak setuju sebenarnya sih. Perempuan mana yang mau di poligami kayak itu," ungkap Santia Zahara, warga Aceh, seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (9/7/2019). Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam keterangannya, mengaku belum mengetahui rancangan aturan tentang praktik poligami di Aceh. Aturan poligami sebenarnya sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Berdasarkan Pasal 4 dan 5, pengadilan bisa memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang bila sang istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. Seperti jika istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, serta istri tidak dapat melahirkan keturunan. Dalam menyusun sebuah Qanun, pemprov harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri. Dan hingga saat ini, Kemendagri juga belum menerima rancangan perda tersebut. Kalaupun nantinya Qanun poligami ditetapkan, khusus bagi PNS di Provinsi Aceh, Kemendagri, dan sejumlah pihak terkait akan mengkaji implementasi peraturan itu bagi kepentingan PNS. Draft Qanun merupakan usulan Dinas Syariat Islam Aceh. Dengan klaim alasan pembuatannya untuk menekan angka nikah siri di Aceh. (Rio Audhitama Sihombing)

  • Aceh
  • Liputan6SCTV
  • Liputan6 Siang
  • Poligami
  • Program TV News
  • news01:49
    Warga Teriak Masya Allah Ngebor Air Keluar Minyak Mirip Pertalite, BPBD: Diuji Keluar Api
    News2 hari yang lalu
  • news06:52
    Kronologi Eks-Menag Yaqut Cholil Jadi Tersangka KPK | Longsor Sampah di Filipina
    News2 hari yang lalu
  • news05:58
    Kepala BGN Bocorkan Telepon Mendadak dari Prabowo, Ditanya Serius Laporan Masalah MBG
    News2 hari yang lalu
  • news03:22
    Yaqut Ditetapkan Tersangka, KPK Blak-blakan Siasat Licik Korupsi Kuota Haji
    News3 hari yang lalu
  • news01:39
    Merakyat! Momen Menteri Keuangan Purbaya Makan Siang Ayam Penyet di Kaki Lima
    News3 hari yang lalu
  • news02:25
    Normalisasi Pascabencana Sungai Batang Kuranji Sumbar, Warga Bahagia Jalan Kembali Berfungsi
    News3 hari yang lalu
  • news13:50
    Depan Panglima TNI, Menggelegar Perintah Prabowo Sampai Tonjok Podium: Harap Muncul Terhormat
    News3 hari yang lalu
  • news08:58
    Kode Tangan Didit Bicara ke Prabowo saat Bilang 'Pelanggaran' Nama Anak Presiden Lupa Disebut
    News3 hari yang lalu
  • news11:29
    Emosi! Purbaya Ungkap Banyak Pengusaha Sawit Nakal, Prabowo Sudah Tahu: Saya Sikat Tak Peduli!
    News3 hari yang lalu
  • news11:14
    Gugat KUHP Baru di MK, Eks Karyawan Nangis Dituduh Gelapkan Uang & Dikriminalisasi Mantan Bos
    News3 hari yang lalu