logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

Meski Masih Berbentuk Rancangan, Qanun Poligami di Aceh Tuai Pro Kontra

News9 Juli 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 20 Sep 2025, 21:25 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2019, 20:44 WIB
Copy Link
Batalkan

Pemprov dan DPR Aceh tengah membahas peraturan daerah atau Qanun tentang hukum keluarga yang salah satu isinya mengatur soal poligami. Draft Qanun tersebut sudah disusun Pemprov Aceh dan diterima pihak legislatif. Namun, belum juga sampai ke anggota legislatif, Qanun yang masih berbentuk rancangan ini sudah menuai pro kontra. "Nggak setuju sebenarnya sih. Perempuan mana yang mau di poligami kayak itu," ungkap Santia Zahara, warga Aceh, seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (9/7/2019). Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam keterangannya, mengaku belum mengetahui rancangan aturan tentang praktik poligami di Aceh. Aturan poligami sebenarnya sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Berdasarkan Pasal 4 dan 5, pengadilan bisa memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang bila sang istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. Seperti jika istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, serta istri tidak dapat melahirkan keturunan. Dalam menyusun sebuah Qanun, pemprov harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri. Dan hingga saat ini, Kemendagri juga belum menerima rancangan perda tersebut. Kalaupun nantinya Qanun poligami ditetapkan, khusus bagi PNS di Provinsi Aceh, Kemendagri, dan sejumlah pihak terkait akan mengkaji implementasi peraturan itu bagi kepentingan PNS. Draft Qanun merupakan usulan Dinas Syariat Islam Aceh. Dengan klaim alasan pembuatannya untuk menekan angka nikah siri di Aceh. (Rio Audhitama Sihombing)

  • Aceh
  • Liputan6SCTV
  • Liputan6 Siang
  • Poligami
  • Program TV News
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News14 jam yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News16 jam yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News16 jam yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News16 jam yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News16 jam yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    Newssehari yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    Newssehari yang lalu