logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

Suami di Pasuruan Jual Istri untuk Jasa Seks dengan Tarif Rp 1,5 Juta

News4 Juli 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 21 Sep 2025, 10:40 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2019, 16:05 WIB
Copy Link
Batalkan

Nur Hidayat warga Tuban, Jawa Timur, ditangkap Subdit Jatanras Polda Jatim karena diduga nekad menjajakan istrinya sendiri melalui media monline. NH membuat akun media sosial Twitter untuk menawarkan istrinya kepada pelanggan. Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (4/7/2019), pelaku juga menawarkan untuk jasa seks menyimpang yaitu treesome atau melakukan aksi seks bertiga dan swinger atau bertukar pasangan. Diduga NH sudah beraksi sejak tiga bulan lalu dan sudah berkali-kali mendapatkan pelanggan. Untuk sekali kencan, tersangka menawarkan tarif Rp 1,5 juta. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena terlilit utang untuk biaya istrinya melahirkan. Dia menambahkan aksi tersebut atas kesepakatan berdua dan tak pernah ada paksaan. Pelaku selalu beraksi di kawasan Tretes, Pasuruan. "Pengungkapan ini diawali adanya informasi melalui sosial media twitter milik tersangka, yang menawarkan perbuatan seks yang menyimpang," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela. Polisi menyita beberapa barang bukti yang ditemukan di lokasi penggerebekan serta uang transaksi sesat sebesar Rp 1 juta. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman 4 tahun penjara. (Rio Audhitama Sihombing)

  • Fokus
  • Indosiar
  • Pasuruan
  • Program TV News
  • suami jual istri
  • news06:20
    Iran Siaga Penuh dan Ancam Amerika Serikat | Banjir Kepung Pandeglang
    News4 hari yang lalu
  • news05:27
    Tatapan Bang Yos Lihat Tiang Monorel Dibongkar | Purbaya Mutasi Buang Pegawai Pajak ke Pelosok
    News4 hari yang lalu
  • news09:07
    Permohonan Anak Jurnalis ke Hakim MK Sidang Gugatan UU TNI: Api Telah Renggut Keluarga Saya
    News4 hari yang lalu
  • news08:52
    Tangis Anak Jurnalis Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Curhat Sang Ayah Tewas Dihabisi
    News4 hari yang lalu
  • news08:07
    Geram DPR Gerindra Serukan Lawan Oknum Aparat TNI-Polri: Mari Kita Keroyok Sama-Sama!
    News4 hari yang lalu
  • news01:49
    Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Akademisi: Kampus Bisa Terima Manfaat Pengelolaan Tambang
    News4 hari yang lalu
  • news09:46
    [Full] Isi Pertemuan Prabowo & 1.200 Akademisi di Istana, Rektor-Guru Besar Ada Permintaan Khusus
    News4 hari yang lalu
  • news09:30
    Rieke Oneng Ungkit Kisah Pilu Aurelie di Rapat DPR, Desak Pelaku Dihukum Setimpal
    News4 hari yang lalu
  • news03:16
    Pilu Tangis Laras Faizati Usai Divonis Salah Tanpa Dibui: Saya Pulang, Tapi Keadilan..
    News4 hari yang lalu
  • news04:36
    Langka, Ajang Amal Kumpulkan Mobil Super Mewah!
    News4 hari yang lalu