Tak Miliki Izin Tinggal, 24 TKA Asal China di Pabrik Tangerang Diperiksa

Tak Miliki Izin Tinggal, 24 TKA Asal China di Pabrik Tangerang Diperiksa

Tim yang bertugas sebagai pengawas orang asing di Tangerang, Selasa siang, mendatangi kawasan industri Jatiuwung, Tangerang, Banten.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (3/7/2019), salah satu pabrik yang didatangi adalah pabrik pengolahan besi. Di pabrik ini banyak mempekerjakan tenaga kerja asal China.

Petugas kemudian melakukan pendataan dan ditemukan bukti dari 51 pekerja asal China, 24 di antaranya tidak memiliki paspor dan izin tinggal atau bekerja di Indonesia.

Para Tenaga Kerja Asing (TKA) ini merupakan buruh kasar dan telah bekerja lebih dari tiga bulan. Selama ini mereka menetap di mess yang disediakan pihak pabrik.

Mereka beralasan seluruh dokumen keimigrasian berada di tangan agen penyalur. Namun, hingga kini belum ada kejelasannya.

Pemeriksaan terhadap 24 TKA yang tidak memiliki kelengkapan dokumen dilanjutkan di Kantor Imigrasi Kota Tangerang untuk mengetahui bentuk pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan kepada mereka.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 03 July 2019, 08:07 WIB

Video Terkait

Spotlights