Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pacar Mantan Istri di Lampung

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pacar Mantan Istri di Lampung

Teriakan amarah terlontar dari keluarga Nurdin, pria korban pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Tarmiadi saat proses rekonstruksi digelar Polsek Tanjung Karang Barat, Lampung.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Minggu (26/5/2019), rekonstruksi yang menampilkan 10 adegan ini digelar Sabtu siang di tempat kejadian perkara rumah kekasih korban, seorang janda bernama Ayi yang juga merupakan mantan istri pelaku di kawasan Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung.

Melalui rekonstruksi, terungkap pelaku yang terbakar cemburu karena korban akan menikahi mantan istrinya itu sempat menegur korban kemudian menikam dan berujung kematian.

Peristiwa pembunuhan Nurdin oleh mantan suami kekasihnya ini terjadi pada 18 April lalu. Tarmidi yang sempat buron selama dua pekan ditangkap pada awal Mei. Pelaku dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 26 May 2019, 10:43 WIB

Video Terkait

Spotlights