SKK Migas Bagi Hasil Antara Pemda Papua dan Pemerintah Pusat

SKK Migas Bagi Hasil Antara Pemda Papua dan Pemerintah Pusat

SKK Migas menjembatani keinginan sistem bagi hasil dana migas antara Pemda Papua Barat dengan pemerintah pusat. Hasilnya. Pemda Papua Barat mendapatkan 70 persen sedangkan pemerintah pusat mendapat 30 persen.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (21/5/2019), dalam rangka sosialisasi otonomi khusus dana hasil migas di Papua Barat, SKK Migas wilayah Papua dan Maluku menggelar forum group discussion di Manokwari, Papua Barat, pada Senin sore kemarin.

Demi kesejahteraan rakyat, Pemda Papua Barat telah mengesahkan peraturan daerah khusus (perdasus) dana bagi hasil melalui Sidang Paripurna DPRD Papua yang digelar 20 Maret 2019 lalu.

Aturan bagi hasil minyak awalnya 85 persen untuk pusat dan 15 persen untuk daerah. Kini, disepakati menjadi 30 persen pusat dan 70 persen daerah. Sementara untuk gas, awalnya 70 persen pusat dan 30 persen daerah menjadi 30 persen pusat dan 70 persen daerah.

Pemerintah hingga kini masih memperkirakan pemerataan pembagian dana hasil migas antara wilayah penghasil dan wilayah terdampak serta kepemilikan sumur dan area migas. Utamanya, Kabupaten Bintuni, Papua Barat, yang masih menggodok badan yang akan mengawasi dana bagi hasil migas di Papua Barat.

Ringkasan

Oleh Karlina Sintia Dewi pada 21 May 2019, 15:25 WIB

Video Terkait

Spotlights