Dugaan Kekerasan di Hari Buruh, Kuasa Hukum 2 Jurnalis Akan Lengkapi Bukti Visum

Dugaan Kekerasan di Hari Buruh, Kuasa Hukum 2 Jurnalis Akan Lengkapi Bukti Visum

Dua wartawan foto yang diduga dianiaya oknum polisi saat meliput kerusuhan peringatan Hari Buruh di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 2 Mei 2019, melaporkan kasus penganiayaan ke Propam Polrestabes Bandung. Tak hanya dianiaya, oknum aparat juga memaksa mereka untuk menghapus foto peristiwa kerusuhan.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Jumat (3/5/2019), didampingi kuasa hukum serta sejumlah rekan jurnalis, dua wartawan foto yang diduga mengalami tindak kekerasan melaporkan kasus mereka ke Propam Polrestabes Bandung.

Prima Mulia wartawan foto dari Tempo dan Iqbal Kusumadireza wartawan foto lepas, menyatakan ada dua pasal yang digunakan dalam pelaporan, yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka dan pasal 18 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Untuk memperkuat adanya dugaan kekerasan, kuasa hukum korban akan melengkapi bukti visum.

Sebelumnya, dugaan aksi kekerasan terhadap awak media oleh polisi terjadi saat aksi Hari Buruh di Kota Bandung, Rabu siang, 1 Mei 2019. Para jurnalis yang dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugasnya mendapat kekerasan dari oknum aparat berupa penganiayaan dan juga dipaksa menghapus hasil foto yang didapat saat kerusuhan terjadi. (Galuh Garmabrata)

Ringkasan

Oleh Galuh Garmabrata pada 03 May 2019, 11:20 WIB

Video Terkait

Spotlights