VIDEO: Ini Daftar Tarif Baru Ojek Online

News2019-05-01 14:30:00
OlehChandra Bayu Witantra
Diperbaharui 31 Oct 2026, 18:07 WIB
Diterbitkan01 May 2019, 14:30 WIB

Penerapan tarif baru ojek online itu seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.