BNN Bekuk Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia di Medan

BNN Bekuk Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia di Medan

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara membongkar peredaran narkoba jaringan Malaysia-Indonesia dan menyita 86 kilogram sabu-sabu. Jaringan ini dikendalikan narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Cipinang Jakarta dan Tanjung Gusta Medan.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (15/4/2019), sabu sebanyak 84 kilogram dengan 10 tersangka ini merupakan pengungkapan hasil kerjasama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

Dua tersangka dibekuk di Penang Malaysia yang berperan sebagai pemasok dari Malaysia ke Indonesia.

Sindikat narkoba Malaysia-Indonesia terbongkar berawal dari penemuan 64 kilogram sabu-sabu dalam kapal cepat di Pantai Sruway, Aceh Tamiang, Aceh, bulan September tahun lalu.

Belakangan diketahui narkoba itu milik Samsul dan Maman yang telah kabur ke Penang, Malaysia. Kedua tersangka mengaku sabu-sabu 64 kilogram itu milik napi bernama Edi alias Samurai yang kini mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Petugas kemudian mengembangkan sehingga meringkus tiga lagi tersangka di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan. Sebanyak 10 kilogram sabu-sabu disembunyikan dalam karung berisi getah pohon karet. Ketiga tersangka mengaku dikendalikan napi di Tanjung Gusta, Medan.

Dari Asahan, petugas kemudian meringkus lima tersangka lagi di Jalan Sei, Kota Emdan dengan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu.

Modus jaringan ini menurut Deputi Pemberantasan BNN terbalik dari modus biasanya karena seluruh narkoba dipusatkan di Aceh.

"Biasanya yang kita temukan penyelundupan dari Malaysia masuk melalui Aceh baru dikirim ke wilayah lain. Termasuk ke wilayah Sumatera Utara, Palembang, Lampung dan masuk ke Jakarta," jelas Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari.

Selain sabu-sabu 84 kilogram, petugas menyita enam unit telepon genggam, buku tabungan berisi jutaan rupiah, dua unit mobil, satu unit sepeda motor serta surat kepemilikan tanah.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 15 April 2019, 09:25 WIB

Video Terkait

Spotlights