Polisi Bekuk Kurir Narkoba 8 Kilogram di Semarang
Petugas Reserse Narkoba Polrestabes Semarang berhasil mengagalkan peredaran sabu sebanyak delapan kilogram dari seorang kurir asal Banjarmasin. Barang bukti disita petugas dari sebuah kamar apartemen yang dihuni tersangka.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (10/4/2019), Rudy Rahman, warga Teluk Tiram, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, membawa sabu seberat delapan kilogram di sebuah apartemen. Pada saat penggerebekan barang bukti bernilai Rp 11,2 miliar terbagi dalam lima paket.
Polisi memastikan tersangka merupakan kurir yang dikendalikan oleh seseorang berinisial PAK yang kini masih dalam pencarian.
Tersangka mengaku menerima uang senilai Rp 25 juta dari PAK untuk biaya operasional selama berada di Kota Semarang.
RingkasanTag Terkait
Video Terkait
-
Fokus : Tanah Longsor Terjang Kemah Pendaki di Perbukitan Dukuh Jabung Jepara, Seorang Pendaki Tewas
TV 31 Jan 2025, 21:00 WIB
-
VIDEO: Siap-Siap! TNI Bakal Rekrut Warga Sipil Jadi Tentara Siber
TV 14 jam yang lalu -
VIDEO: Cari Penyebab Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Telah Periksa 14 Saksi
TV 14 jam yang lalu -
VIDEO: Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Aceh Selatan, Warga Panik Berhamburan
TV 15 jam yang lalu -
VIDEO: Pramono Anung Bicara soal Banjir Jakarta, Masuk Program 100 Hari Kerja?
TV 20 jam yang lalu -
VIDEO: Rihanna Hadiri Sidang Kekasihnya A$AP Rocky yang Terbelit Kasus Penyerangan
Hiburan 22 jam yang lalu -
VIDEO: Isak Tangis Mewarnai Pemakaman Korban Kebakaran Glodok Plaza
Nasional 22 jam yang lalu -
Ify Alyssa Ceritakan Pengalaman Personal di Album MENATA
Hiburan 22 jam yang lalu -
VIDEO: Detik-Detik saat Pesawat Kecil Jatuh di Philadelphia yang Sebabkan Kebakaran Hebat
Internasional 23 jam yang lalu -
VIDEO: Pesawat Kecil Jatuh di Philadelphia Sebabkan Kebakaran Rumah
Internasional 23 jam yang lalu -
VIDEO: Gavi Resmi Perpanjang Kontrak Hingga 2030, Barcelona Buatkan Klausul Menarik
Olahraga 24 jam yang lalu -
Agnes Jennifer Diduga Sindir Selingkuhan Suaminya - Tegaskan Bukan Inisial MH & PC
Hiburan 24 jam yang lalu