Petugas Reserse Narkoba Polrestabes Semarang berhasil mengagalkan peredaran sabu sebanyak delapan kilogram dari seorang kurir asal Banjarmasin. Barang bukti disita petugas dari sebuah kamar apartemen yang dihuni tersangka. Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (10/4/2019), Rudy Rahman, warga Teluk Tiram, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, membawa sabu seberat delapan kilogram di sebuah apartemen. Pada saat penggerebekan barang bukti bernilai Rp 11,2 miliar terbagi dalam lima paket. Polisi memastikan tersangka merupakan kurir yang dikendalikan oleh seseorang berinisial PAK yang kini masih dalam pencarian. Tersangka mengaku menerima uang senilai Rp 25 juta dari PAK untuk biaya operasional selama berada di Kota Semarang.
06:01
05:05
05:38
03:31
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34
09:31