logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

Merokok Sambil Berkendara Akan Didenda Rp 750 Ribu

News9 April 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 19 Sep 2025, 13:35 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2019, 14:57 WIB
Copy Link
Batalkan

Aparat kepolisian terus melakukan sosialisasi larangan merokok sambil berkendara. Dalam sosialisasi di Jakarta Timur, Senin 8 April 2019 siang, masih banyak ditemukan warga yang belum mengetahui ada larangan tersebut. Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (9/4/2019), polisi satuan lalu lintas melakukan sosialisasi larangan merokok di bawah Fly Over Kampung Melayu. Petugas menghentikan para sopir yang tengah merokok. Pengemudi truk itupun terkejut. Dia beralasan merokok karena habis makan. Begitu juga pengendara motor yang kedapatan merokok. Kepada petugas, pemotor itu mengaku belum tahu jika ada larangan merokok sambil berkendara. Petugas juga menyasar ke pengemudi angkutan kota. Berdasarkan laporan masyarakat, banyak sopir angkot yang merokok meski membawa banyak penumpang. Sejumlah penumpang mengaku sangat terganggu jika sopir merokok saat mengemudi. "Enggak baik lah sambil merokok, saya mendukung larangan ini," ucap penumpang mikrolet, Jubai. Namun, petugas tak menindak para pelanggar. Mereka hanya diminta membuang rokok dan tak lagi mengulangi perbuatannya. "Kalau umpamanya mau merokok tolonglah berhenti dulu atau kita tunda dulu, ini bukan buat kita tapi buat mereka juga, mudah-mudahan sosialisasi ini bisa didengar diketahui masyarakat umum," ujar Kanit Lantas Polsek Matraman Iptu Didik. Sosialisasi ini akan terus dilakukan. Jika nantinya diberlakukan, sesuai Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, maka para pelanggar akan didenda maksimal Rp 750 ribu atau hukuman pidana 3 bulan penjara.

  • Fokus
  • Fokus Indosiar
  • Program TV News
  • larangan berkendara sambil merokok
  • berkendara sambil merokok didenda
  • berkendara sambil merokok
  • news04:24
    Curi Perhatian Sosok Retno Marsudi Tamu Spesial Laporan Tahunan Menlu Sugiono
    News2 jam yang lalu
  • news02:43
    Keputusan Gubernur Pramono Bongkar Tiang Monorel Mangkrak 20 Tahun, Disaksikan Bang Yos
    News2 jam yang lalu
  • news08:19
    Keras Titiek Soeharto Ngegas Desak Menhut Raja Juli Tuntut ke Perusahaan Penyebab Banjir
    News2 jam yang lalu
  • news28:38
    Program MBG Jadi Momentum Bangkitkan UMKM dan Petani Lokal
    News4 jam yang lalu
  • news05:22
    Panik di Tengah Banjir, Ular Besar Nyaris Masuk Kafe di Jakarta
    News6 jam yang lalu
  • news05:01
    Mengejutkan! Eks Wakapolri Bongkar Kejanggalan Ijazah Jokowi di Sidang: Fotonya Beda Jauh
    News7 jam yang lalu
  • news05:33
    Eks Wakapolri Oegroseno Jadi Saksi Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Soroti Tanda Tangan & Materai
    News7 jam yang lalu
  • news04:52
    Prabowo Keras Marak Korupsi Pertamina: Berapa yang Dipenjara | Sultan Diminta RI 1 Duduk Depan
    News7 jam yang lalu
  • news03:45
    Luhut Emosi, Klarifikasi Tudingan Miliki Saham TPL Penyebab Hutan di Tapanuli Rusak
    News8 jam yang lalu
  • news05:36
    SBY Tegas: Matahari Partai Demokrat Hanya Mas AHY, Saya Mentor Senior!
    News8 jam yang lalu