Polisi Gelar Rekonstruksi Caleg Aniaya Caleg di Lumajang

Polisi Gelar Rekonstruksi Caleg Aniaya Caleg di Lumajang

Diduga bersengketa soal lahan penambangan pasir Semeru, lelaki di Lumajang, Jawa Timur, menganiaya seorang pria hingga mengakibatkan korban terluka parah.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (26/3/2019), tersangka Nanok Prowandono (32), warga Desa Klakah digelandang ke rumah korban Junaedi (52) di Desa Pasrujambe untuk menjalani rekonstruksi.

Tim penyidik dipimpin oleh Kapolres Lumajang menggelar rekonstruksi di dua lokasi termasuk di lokasi tambang pasir.

Petaka bermula saat pelaku mendatangi rumah korban hingga terjadi penganiayaan yang menimpa Junaedi. Upaya penganiayaan sempat dicegah istri korban lantaran pelaku membawa pisau.

Polisi memastikan kasus penganiayaan yang terjadi pada 11 Maret 2019 lalu tak ada kaitannya dengan unsur politik meski korban dan pelaku adalah calon legislatif. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara karena melakukan upaya percobaan pembunuhan.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 26 March 2019, 13:04 WIB

Video Terkait

Spotlights