KPK Panggil Sekjen DPR Terkait Suap APBN 2018 Kabupaten Arfak

KPK Panggil Sekjen DPR Terkait Suap APBN 2018 Kabupaten Arfak

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen DPR Indra Iskandar untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBNP tahun 2017 dan APBN tahun 2018 untuk Kabupaten Arfak, Papua Barat.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (22/3/2019), pemeriksaan terkait etika anggota dewan hingga risalah rapat yang telah disita KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Dinas PUPR Pegunungan Arfak Natan Pasomba sebagai pemberi suap, dan anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PAN 2014-2019 Sukiman sebagai penerima suap. (Rio Audhitama Sihombing)

Ringkasan

Oleh Rio Audhitama Sihombing pada 22 March 2019, 08:36 WIB

Video Terkait

Spotlights