BNN Ringkus Napi di Semarang Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba

BNN Ringkus Napi di Semarang Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, untuk meringkus seorang narapidana bernama Angga Pratama.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (21/3/2019), dari kamar tahanan Angga, petugas menyita satu unit telepon genggam dan tiga kartu telepon seluler yang diduga untuk mengendalikan bisnis peredaraan narkoba. Tersangka yang divonis 4 tahun kasus narkoba ini kemudian dibawa ke kantor BNNP Jawa Tengah.

Pemuda ini terbukti memesan paket ganja dari Sumatera Utara seberat lebih dari 1 kilogram yang dikirimkan ke rumah ibunya di Jalan Mliwis, Semarang.

Sementara, peredaran narkoba dari balik jeruji penjara juga digagalkan BNN di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Tidak tanggung-tanggung, pelaku tak hanya narapidana penghuni lapas tapi juga melibatkan sipir penjara yang bertugas sebagai kurir narkoba.

Penangkapan terhadap KT, sipir di LP kelas 2B Sampit berawal dari informasi yang diperoleh BNN. Saat turun dari pesawat, pelaku yang baru mendarat di Bandara Haji Asan Sampit dari Surabaya, Jawa Timur, langsung dibekuk.

Dari tangan pelaku disita 350 gram sabu pesanan napi Lapas Sampit berinisial NR yang rencananya akan diedarkan di dalam lapas.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 21 March 2019, 08:35 WIB

Video Terkait

Spotlights