Terduga Pembakar Motor di Temanggung Ditangkap, Keduanya Mengaku Orang Suruhan

Terduga Pembakar Motor di Temanggung Ditangkap, Keduanya Mengaku Orang Suruhan

Dua terduga pelaku teror pembakaran sepeda motor ditangkap tim Satreskrim Polres Temanggung, Jawa Tengah. Dalam pemeriksaan, kedua terduga mengangku aksi pembakaran itu dilakukan atas suruhan seseorang.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (24/2/2019), pelaku bernama Budi Waluyo dan Eko Sasminto, ditangkap karena diduga sebagai pelaku pembakaran dua sepeda motor milik Sungkono, Warga Desa Ketitang, Kecamatan Jumo, Temanggung, beberapa hari lalu.

Budi dan Eko diringkus setelah polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti. Penuturan saksi juga mengarah kepada keduanya. Sejumlah barang bukti kini disita polisi, di antaranya dua sepeda motor yang dibakar, satu sepeda motor milik tersangka, dan satu buah korek api.

Senin dini hari, 18 Februari, pekan lalu, warga Desa Ketiang digegerkan dengan kasus terbakarnya dua sepeda motor milik Sungkono. Akibat perbuatan meresahkan itu, kini tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara. (Galuh Garmabrata)

Ringkasan

Oleh Muhammad Ali pada 24 February 2019, 09:35 WIB

Video Terkait

Spotlights