logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

Ini 4 Cara Urus Pindah TPS Sebelum 17 Februari 2019

News11 Februari 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 21:52 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2019, 21:35 WIB
Copy Link
Batalkan

Pemilu 2019 masih berkisar dua bulan lagi, tepatnya pada 17 April mendatang. Namun, bagi Anda yang ingin pindah lokasi tempat pemungutan suara, sebaiknya mulai mengurus dokumen yang diperlukan sejak sekarang untuk menghindari hilangnya hak pilih Anda. Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Senin (11/2/2019), langkah pertama mengurus kepindahan tempat Anda menunaikan hak pilih dalam Pemilu 2019, adalah dengan memeriksa apakah nama sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap atau DPT, lewat laman situs https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Kemudian, bawa E-KTP ke panitia pemungutan suara (PPS) di kantor kelurahan atau di KPU kabupaten atau kota asal, sesuai domisili di E-KTP, dan sampaikan alasan mengapa pindah tempat memilih. Selanjutnya, Anda akan dibuatkan dokumen pindah memilih atau form A5, yang harus diserahkan ke KPU kabupaten atau kota tujuan. Tapi bila tidak memungkinkan untuk mengurus di lokasi asal sesuai E-KTP, bisa langsung datang ke KPU kabupaten atau kota tujuan tempat Anda akan memberikan hak pilih. Form A5 atau dokumen pindah tempat memilih tersebut berlaku bagi pemilih yang sedang bekerja, menimba ilmu, menjadi narapidana, pengungsi bencana alam, pindah tempat tinggal, atau dirawat di panti sosial atau rehabilitasi. Sebaiknya segera mengurus kepindahan ini sebelum 17 Februari 2019, sehingga KPU cukup waktu untuk menyediakan surat suara di TPS tujuan. (Galuh Garmabrata)

  • Pemilu 2019
  • KPU
  • Komisi Pemilihan Umum
  • Fokus
  • Fokus Indosiar
  • Pemilu
  • Program TV News
  • TPS
  • Tempat Pemungutan Suara
  • news05:50
    Korban Banjir Sumatera Histeris Depan Presiden Prabowo
    Newssejam yang lalu
  • news35:40
    Sederet Cara Pemprov Jakarta Antisipasi Pohon Tumbang, Sampai Pakai Alat Canggih
    News3 hari yang lalu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    News3 hari yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    News3 hari yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    News3 hari yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    News3 hari yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    News3 hari yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    News3 hari yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    News4 hari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    News4 hari yang lalu