logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

Ini 4 Cara Urus Pindah TPS Sebelum 17 Februari 2019

News11 Februari 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 21:52 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2019, 21:35 WIB
Copy Link
Batalkan

Pemilu 2019 masih berkisar dua bulan lagi, tepatnya pada 17 April mendatang. Namun, bagi Anda yang ingin pindah lokasi tempat pemungutan suara, sebaiknya mulai mengurus dokumen yang diperlukan sejak sekarang untuk menghindari hilangnya hak pilih Anda. Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Senin (11/2/2019), langkah pertama mengurus kepindahan tempat Anda menunaikan hak pilih dalam Pemilu 2019, adalah dengan memeriksa apakah nama sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap atau DPT, lewat laman situs https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Kemudian, bawa E-KTP ke panitia pemungutan suara (PPS) di kantor kelurahan atau di KPU kabupaten atau kota asal, sesuai domisili di E-KTP, dan sampaikan alasan mengapa pindah tempat memilih. Selanjutnya, Anda akan dibuatkan dokumen pindah memilih atau form A5, yang harus diserahkan ke KPU kabupaten atau kota tujuan. Tapi bila tidak memungkinkan untuk mengurus di lokasi asal sesuai E-KTP, bisa langsung datang ke KPU kabupaten atau kota tujuan tempat Anda akan memberikan hak pilih. Form A5 atau dokumen pindah tempat memilih tersebut berlaku bagi pemilih yang sedang bekerja, menimba ilmu, menjadi narapidana, pengungsi bencana alam, pindah tempat tinggal, atau dirawat di panti sosial atau rehabilitasi. Sebaiknya segera mengurus kepindahan ini sebelum 17 Februari 2019, sehingga KPU cukup waktu untuk menyediakan surat suara di TPS tujuan. (Galuh Garmabrata)

  • Pemilu 2019
  • KPU
  • Komisi Pemilihan Umum
  • Fokus
  • Fokus Indosiar
  • Pemilu
  • Program TV News
  • TPS
  • Tempat Pemungutan Suara
  • news39:13
    Gebrakan Bupati Jember, Turunkan Kemiskinan dan Bunga Desaku
    News20 jam yang lalu
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News2 hari yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News2 hari yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News2 hari yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News2 hari yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News2 hari yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News2 hari yang lalu