logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

Ini 4 Cara Urus Pindah TPS Sebelum 17 Februari 2019

News11 Februari 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 21:52 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2019, 21:35 WIB
Copy Link
Batalkan

Pemilu 2019 masih berkisar dua bulan lagi, tepatnya pada 17 April mendatang. Namun, bagi Anda yang ingin pindah lokasi tempat pemungutan suara, sebaiknya mulai mengurus dokumen yang diperlukan sejak sekarang untuk menghindari hilangnya hak pilih Anda. Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Senin (11/2/2019), langkah pertama mengurus kepindahan tempat Anda menunaikan hak pilih dalam Pemilu 2019, adalah dengan memeriksa apakah nama sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap atau DPT, lewat laman situs https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Kemudian, bawa E-KTP ke panitia pemungutan suara (PPS) di kantor kelurahan atau di KPU kabupaten atau kota asal, sesuai domisili di E-KTP, dan sampaikan alasan mengapa pindah tempat memilih. Selanjutnya, Anda akan dibuatkan dokumen pindah memilih atau form A5, yang harus diserahkan ke KPU kabupaten atau kota tujuan. Tapi bila tidak memungkinkan untuk mengurus di lokasi asal sesuai E-KTP, bisa langsung datang ke KPU kabupaten atau kota tujuan tempat Anda akan memberikan hak pilih. Form A5 atau dokumen pindah tempat memilih tersebut berlaku bagi pemilih yang sedang bekerja, menimba ilmu, menjadi narapidana, pengungsi bencana alam, pindah tempat tinggal, atau dirawat di panti sosial atau rehabilitasi. Sebaiknya segera mengurus kepindahan ini sebelum 17 Februari 2019, sehingga KPU cukup waktu untuk menyediakan surat suara di TPS tujuan. (Galuh Garmabrata)

  • Pemilu 2019
  • KPU
  • Komisi Pemilihan Umum
  • Fokus
  • Fokus Indosiar
  • Pemilu
  • Program TV News
  • TPS
  • Tempat Pemungutan Suara
  • news05:30
    Greenland Tolak Ambisi AS Caplok Wilayahnya | Angin Puting Beliung Terjang Tulungagung
    News4 jam yang lalu
  • news02:55
    Gibran Akui Jadi Wapres Tak Punya Program: Saya Pembantu, Adanya Visi Misi Presiden
    News5 jam yang lalu
  • news08:35
    Prabowo Geram Bongkar Permainan Jahat Mafia BBM di Pertamina & ESDM
    News5 jam yang lalu
  • news08:31
    Pesan Prabowo Depan Siswa Sekolah Rakyat: Kita Jangan Rendah Diri!
    News7 jam yang lalu
  • news06:00
    Sikap SBY Tegaskan Demokrat Bersama Prabowo: Bangsa Ini Sudah Banyak Masalah
    News7 jam yang lalu
  • news05:24
    Matahari Partai Demokrat Hanya Satu: Mas AHY
    News7 jam yang lalu
  • news06:05
    Amukan Puting Beliung Terjang Tulungagung, Puluhan Rumah Rusak
    News9 jam yang lalu
  • news04:30
    Banjir Belum Surut, Jalan Gunung Sahari Jakarta Masih Tergenang
    News10 jam yang lalu
  • news06:25
    Banjir Masih Rendam Tol Sedyatmo Jakarta, Akses ke Bandara Terganggu
    News12 jam yang lalu
  • news15:02
    Prabowo Blak-Blakan Ada Yang Menipu Presiden
    News13 jam yang lalu