Ahmad Dhani Akan Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Ahmad Dhani Akan Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Sepekan lagi Ahmad Dhani akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Sebelumnya, pentolan grup band Dewa 19 ini divonis Pengadian Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman penjara selama 1,6 tahun karena cuitannya di Twitter.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (1/2/2019), Polda Jawa Timur telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka karena ujarannya di media sosial saat aksi ganti presiden di Surabaya beberapa waktu lalu.

Dia dijerat dengan undang-undang yang sama, yaitu UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik.

"Saya optimis membuktikan saya tidak bersalah," kata tersangka Ahmad Dhani.

Kejaksaan Negeri Surabaya telah mengirim surat ke PN Jakarta Selatan agar penahanan Ahmad Dhani dipindahkan ke Surabaya untuk mempermudah proses persidangan 7 Februari mendatang. Namun, belum ada jawaban dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ini untuk mengefisiensi waktu, tempat dan sebagainya," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Teguh Darmawan.

Politisi parta Gerindra ini saat ini masih berada di LP Cipinang. Dia sudah mengajukan banding atas vonis 1,6 tahun yang diterimanya. (Muhammad Gustirha Yunas)

Ringkasan

Oleh Maria Flora pada 01 February 2019, 09:54 WIB

Video Terkait

Spotlights