Artis VA Difasilitasi 6 Muncikari dalam Transaksi Prostitusi Online

Artis VA Difasilitasi 6 Muncikari dalam Transaksi Prostitusi Online

Artis VA kembali mendatangi Gedung Kriminal Khusus Polda Jawa Timur. Dia menjalani wajib lapor sebagai saksi korban atas kasus prostitusi online.

Dari data digital forensik yang diperoleh tim penyidik, sedikitnya sembilan kali VA melakukan transaksi prostitusi online sepanjang 2018.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (15/1/2019), sembilan transaksi difasilitasi enam muncikari, dua di antaranya yang sudah ditetapkan tersangka. Tim penyidik mengungkapkan keterlibatan VA terbilang cukup aktif dalam kasus prostitusi online.

Dalam waktu dekat, polisi akan menentukan status hukum artis VA, apakah masih tetap berstatus sebagai saksi korban atau justru berubah menjadi tersangka.

"Peran VA dalam hal ini, dia sebagai penyedia yang melakukan prostitusi. Dasar ini yang akan kita pertimbangkan untuk status VA ke depan," kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan.

Dari sembilan transaksi prostitusi online yang dilakukan oleh Vanessa Angel, diketahui dua di antaranya menerima order dari Singapura, enam kali di Jakarta, dan satu kali di Surabaya. Sebelum akhirnya berhasil dibekuk oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Sementara itu, Tim Penyidik berencana akan memintai keterangan R dan F, kamis mendatang. Artis dan finalis Putri Indonesia ini akan dipanggil sebagai saksi karena namanya masuk dalam daftar nama artis yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online. (Rio Audhitama Sihombing)

Ringkasan

Oleh Maria Flora pada 15 January 2019, 08:25 WIB

Video Terkait

Spotlights