Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Pungli Jenazah Korban Tsunami
Polda Banten akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan jenazah korban tsunami di Rumah Sakit Drajat Prawiranagara (RSDP) Serang, Banten, yang terdiri dari seorang aparatur sipil negara (ASN) dan dua karyawan perusahaan swasta. Penetapan itu menyusul beredarnya rekaman video adanya pungli untuk pemulangan jenazah korban tsunami di rumah sakit tersebut.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Minggu (30/12/2018), sebuah rekaman video yang menjadi viral di media sosial menunjukkan adanya proses pembayaran dari pihak keluarga mendiang komedian Aa Jimmy, yang bersama istri dan dua anaknya ikut menjadi korban tsunami untuk pengambilan jenazah korban.
Rekaman berdurasi satu menit tersebut diambil di RSDP Serang. Uang dalam amplop yang disebut biaya administrasi, berisi uang Rp 3,9 juta. Selain rekaman video, beredar pula foto-foto kuitansi pengambilan jenazah korban yang besarnya bervariasi. Namun pihak rumah sakit membantah adanya pungutan tersebut.
Meski demikian, polisi tak tinggal diam. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti, Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pungli pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda di RSDP.
Seorang berinisial FT tercatat sebagai ASN, sedangkan dua lainnya berinisial ED dan IF adalah karyawan perusahaan swasta. Namun polisi masih merahasiakan motif dan modus operandi komplotan pungli.
Dalam pemeriksaan petugas diketahui, dari 11 jenazah korban tsunami yang berada di RSDP, enam jenazah di antaranya diambil pihak keluarga dengan pungutan sejumlah uang yangbesarnya bervariasi. Polisi menyita barang bukti berupa kuitansi dan uang total Rp 15 juta. Para tersangka akan dijerat pasal tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukunan maksimal penjara seumur hidup. (Galuh Garmabrata)
RingkasanVideo Terkait
-
Fokus : Banjir Karawang Meluas Akibat Luapan Sungai Cibeet dan Citarum
TV 13 jam yang lalu -
Fokus : Banjir Masih Rendam Permukiman Warga di Jakarta
TV 20 Nov 2024, 16:30 WIB
-
VIDEO: Dua Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan di SPBU Siyono Gunungkidul
Unik 8 jam yang lalu -
VIDEO: Perpanjang Kontrak di Manchester City, Pep Guardiola Miliki Banyak PR
Sepak Bola 8 jam yang lalu -
VIDEO: Viral Lampu Jalan Berkedip Hingga Ganggu Pengendara di Yogyakarta
Unik 9 jam yang lalu -
VIDEO: Ducati Kuasai MotoGP 2024
Olahraga 9 jam yang lalu -
VIDEO: Wapres Gibran Tegaskan Bawaslu harus Netral di Pilkada 2024
TV 9 jam yang lalu -
VIDEO: Fenomena Antrian Panjang Buang Sampah di Depo Karang Kota Yogyakarta
Unik 9 jam yang lalu -
VIDEO: Masih Berstatus Terpidana! Mary Jane Veloso Dipulangkan ke Filipina
TV 10 jam yang lalu -
Jatuh Cinta Seperti di Film-Film Panen Piala Citra, Anak Ke-2 Song JoongKi Lahir
Hiburan 10 jam yang lalu -
VIDEO: Geger! Penemuan Bangunan Diduga Peninggalan Kerajaan Padjajaran
Nasional 11 jam yang lalu -
VIDEO: Kendalikan Narkoba dari Penjara! Kini 15 Napi Dipindah ke Nusa Kambangan
TV 11 jam yang lalu