Heboh Tarif Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen

Heboh Tarif Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen

Kalangan pelaku usaha hiburan maupun pariwisata di sejumlah daerah di Indonesia menyoroti mengenai pengenaan tarif pajak hiburan. Mereka bahkan mengeluhkan rencana pajak hiburan naik 40 persen hingga 75 persen dari sebelumnya sekitar 15-25 persen.

Ringkasan

Oleh Dany Candra pada 17 January 2024, 18:31 WIB

Video Terkait

Spotlights