Pajak Hiburan 40-75 Persen, "Matikan" Industri Pariwisata?
Tarif pajak hiburan yang berkisar 40-75 persen sedang jadi isu panas. Dimulai dari teriakan lantang Hotman Paris Hutapea, pemilik usaha beach club di daerah Canggu, Bali, lewat media sosialnya. Ia gusar karena usahanya termasuk dalam objek pajak hiburan minimal 40 persen berdasarkan aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
RingkasanVideo Terkait
-
Aura Mahal Mantu Hotman Paris saat Foto Prewedding, Tampil Glamor Bersama Frank Hutapea
Lifestyle 21 Jan 2025, 12:40 WIB -
Nikita Mirzani Minta Hotman Paris Jadi Pengacaranya, Razman Ingin Adopsi Lolly
Hiburan 14 Jan 2025, 17:49 WIB -
Hotman Sebut Kasus Agus dan Novi Receh! Asri Welas Nangis Pas Sidang Cerai
Hiburan 03 Des 2024, 19:40 WIB
-
VIDEO: Kalahkan Jepang, Hector Souto Puji Permainan Timnas Futsal Indonesia
Sepak Bola 5 jam yang lalu -
Agnes Jennifer Beri Kode Menuju Single Di Tengah Isu Suami Selingkuh, Tanda Bakal Bercerai?
Hiburan 5 jam yang lalu -
VIDEO: Viral! Napi Konsumsi Sabu di Lapas, Petugas: Itu Video Lama
TV 8 jam yang lalu -
VIDEO: Jenazah WNI Korban Penembakan Aparat Malaysia Tiba di Tanah Air
TV 9 jam yang lalu -
Angelina Sondakh di Acara Empat Bulanan Aaliyah Massaid, Putri Beatrice Lahirkan Anak Ke-2
Hiburan 9 jam yang lalu -
Tren Diet 2025, Auto Langsing dalam Waktu Singkat
Kuliner 10 jam yang lalu -
Tren Diet 2025, Auto Langsing dalam Waktu Singkat
Lifestyle 10 jam yang lalu -
Di Balik Penampilan Glamor Kris Dayanti, Ini Fashion yang Selalu Dihindari Sang Diva!
Lifestyle 11 jam yang lalu -
Celana Palazzo: Fashion Favorit Krisdayanti yang Mudah Dipadukan dengan Segala Gaya!
Lifestyle 11 jam yang lalu -
Personal Style Kris Dayanti: Elegan, Glamor, namun Tetap Bersahaja
Lifestyle 12 jam yang lalu -
Kris Dayanti: Cinta dan Dukungan untuk Desainer Lokal, Glamor dan Bersahaja
Lifestyle 12 jam yang lalu