VIDEO: Respon Sandiaga Uno Soal Biaya Retribusi Rp 150 Ribu yang Harus Dibayar Turis Asing saat ke Bali

Lifestyle2023-07-18 11:08:38
OlehKrismas Wahyu Utami
Diperbaharui 18 Jul 2023, 11:10 WIB
Diterbitkan18 Jul 2023, 11:08 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali bakal menerapkan kebijakan baru. Bali akan menetapkan biaya retribusi untuk turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman) yang berlibur ke Pulau Dewata, mulai tahun 2024. Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, tarif retribusi bagi wisatawan asing setiap masuk secara langsung dari luar negeri, maupun tidak langsung melalui wilayah lain di Indonesia ke Bali sebesar Rp150 ribu.