:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/5179989/original/054667100_1743683824-psm-d3f025.jpg)
VIDEO: PSM Makassar Kembali Dijatuhi Sanksi FIFA, Dapat Larangan Transfer Pemain Selama Tiga Periode!
PSM Makassar kembali menghadapi sanksi berat dari ...Selanjutnya
PSM Makassar kembali menghadapi sanksi berat dari FIFA berupa larangan mendaftarkan pemain baru selama tiga periode bursa transfer.
Sanksi ini mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2025 dan menjadi kali kedua PSM menerima hukuman serupa dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Meski FIFA tidak secara spesifik mengungkap penyebab sanksi terbaru ini, dugaan kuat mengarah pada masalah tunggakan gaji pemain yang kerap membayangi manajemen PSM.
Sebelumnya, pada April 2024, PSM juga sempat dijatuhi sanksi serupa, namun berhasil menyelesaikan sengketa tersebut pada Juni 2024 setelah melakukan pembayaran kepada pihak penggugat.
RingkasanTag Terkait
Video Terkait
-
00:00
VIDEO: Jelang Semifinal Liga Champions, Bintang Barcelona Lamine Yamal Sindir Real Madrid
Olahraga 15 jam yang lalu -
02:26
VIDEO: 4 Pelatih yang Bisa Gantikan Carlo Ancelotti di Real Madrid
Olahraga 20 jam yang lalu
-
02:36
VIDEO: Kepala PCO Hasan Nasbi Resmi Mengundurkan Diri
TV 11 jam yang lalu -
01:30
VIDEO: Terduga Dokter Cabul di Malang Diperiksa Polisi
TV 12 jam yang lalu -
02:38
What Inside My Bag: Wulan Guritno
Lifestyle 12 jam yang lalu -
07:04
VIDEO: Kokolomboi Lestari: Menjaga Hutan, Merawat Peradaban
Bisnis 13 jam yang lalu -
03:17
Sidang Cerai Arya Saloka Digelar, Baim Wong Tanggapi Bukti Dugaan Selingkuh
Hiburan 14 jam yang lalu -
02:13
Kepsek Ponorogo Korupsi Dana BOS, KPPU Tindak Tegas Komplotan Pinjol
Nasional 16 jam yang lalu -
03:16
VIDEO: Lempari Mobil Ustad, 2 Remaja Ditangkap Polisi!
Nasional 17 jam yang lalu -
03:47
VIDEO: Tingkatkan Minat Baca, MBG Digelar di Perpustakaan Daerah
Nasional 17 jam yang lalu -
1:03:21
Investasi, Sustainability, dan Liburan: Bisa Klop Gak Sih?
Lifestyle 17 jam yang lalu -
54:42
Seluruh BUMN Gabung Danantara, Bisa Saingi Temasek?
Bisnis 18 jam yang lalu