VIDEO: Polda Jabar Tangkap Pelaku Pembajakan Siaran Liga Inggris

VIDEO: Polda Jabar Tangkap Pelaku Pembajakan Siaran Liga Inggris

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar (Jawa Barat) telah menangkap seorang pelaku pembajakan berbagai konten milik platform berbayar baik televisi, channel, dan streaming tanpa izin. Tersangka yang ditangkap berinisial IA, yang merugikan salah satu platform, yaitu Vidio, yang juga menyiarkan Liga Inggris (Premier League) dan Liga 1.

Salah satu platform streaming yang dibajak oleh pelaku salah satunya adalah Vidio, sebuah platform OTT (Over the Top) terlengkap di Indonesia. Vidio menyajikan ribuan konten lokal dan internasional dalam layanan Video On Demand, jaringan TV berbayar, dan konten lainnya seperti Original Series, serial TV, film layar lebar, film dokumenter, serta ribuan pertandingan olahraga dari berbagai cabang.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Deni Okvianto, mengungkapkan kasus tersebut telah berhasil diungkap pada 8 Mei 2023. Tersangka berinisial IA telah melakukan pembajakan konten sejak 2019.

Modus operandi yang dilakukan tersangka IA yaitu dengan membeli akun di salah satu platform penyedia TV, yaitu ZAL TV yang berada di luar negeri. Tersangka membuat akun dengan berbayar dulu sekitar USD 3,65 atau sekitar 56 ribu rupiah.

"Pelaku mengakses salah satu platform yang ada di luar negeri. Kemudian dari akses yang didapatkan ini, yang bersangkutan bisa mengakses beberapa channel di platform yang lain kemudian menjual dan mempromosikan melalui facebook," ucap Deni Oktavianto kepada awak media di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (25/5/2023).

Menurut Deni, tersangka IA menjual akses berupa password channel yang dibajaknya dengan harga 100 ribu rupiah. Ia menyediakan sejumlah channel, situs porno, dan platform streaming Vidio, yang menyiarkan Liga Inggris (Premier League) serta Liga 1.

Sebanyak tujuh orang saksi dan sejumlah saksi ahli telah diakui Deni telah dimintai keterangan. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai pelanggaran hak cipta yang dilakukan tersangka.

"Dari hasil penyelidikan didapati streaming dari salah satu penyedia yang berbayar yaitu PT Vidio, beberapa aksesnya itu dilakukan streaming tanpa hak," kata Deni.

"ini akan diproses dengan penyelidikan lanjutan. Yang ini diproses terkait penyedia film pornografinya kemudian ilegal segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Deni.

Tersangka IA, kata Deni ditangkap oleh anggota Ditreskrimsus Polda Jawa Barat di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Tersangka telah melakukan pelanggaran ganda, yaitu membajak akses platform berbayar tanpa izin atau ilegal dan menyediakan konten mengandung pornografi.

"Dan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 tahun 2016, dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun," ucap Deni.

Bersinergi bersama Tim Siber Polda Jawa Barat, Vidio turut menghimbau masyarakat untuk ikut berperan serta dalam memerangi pembajakan, dengan melaporkan segala bentuk tindakan ilegal atas hak intelektual milik Vidio, dengan mengirimkan laporan ke piracy@vidio.com.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, juga memberikan keterangan terkait pembajakan yang dilakukan IA, yang juga merugikan Vidio sebagai penyiar resmi tayangan Liga Inggris (Premier League). Keterangannya dapat para pembaca simak dalam tayangan peliputan di atas.

Ringkasan

Oleh Erwin Snaz pada 25 May 2023, 14:58 WIB

Video Terkait

Spotlights