Prabowo Gemas Depan Emak-Emak, Bicara Telor Dadar Vs Ceplok di Menu MBG
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melarang penyajian menu telur dadar dalam program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan taktis ini diambil demi mengantisipasi adanya kecurangan dari oknum mitra penyedia yang memanipulasi porsi makanan anak-anak sekolah dengan campuran tepung. Ketegasan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo saat menghadiri acara bertajuk 'Building Indonesia's Future Generations Through Nutrition' di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/6/2026). Prabowo juga membandingkan ukuran potongan ayam antar-piring. Ia menyoroti tajam salah satu piring yang potongan ayamnya dinilai terlalu kecil karena satu ekor ayam dipotong hingga lebih dari 14 bagian. Usai menyemprot masalah potongan ayam, Prabowo langsung memberikan instruksi yang sangat spesifik mengenai menu telur. Ia memerintahkan agar setiap menu telur wajib disajikan dalam bentuk utuh, yakni telur ceplok atau telur rebus. "Mitra-mitra, yang kedua, telur jangan bikin dadar," tegas Presiden Prabowo dengan nada bicara serius. Prabowo secara blak-blakan membongkar alasannya berdasarkan realitas sosiologis di Indonesia, di mana menu dadar sangat rawan diakali demi menekan biaya produksi penyedia. "Kalau telur dadar, saya sudah lama jadi orang Indonesia. Kalau telur dadar nanti dicampur macam-macam itu. Iya kan. Tepungnya lebih banyak dari telurnya. Jadi telur harus utuh, ceplok atau rebus," lanjut Prabowo. #Merdekadotcom #PresidenPrabowoSubianto #Debat #Emak-Emak #ShortMdk
2026-06-04 17:00:12
SelengkapnyaKejagung Bongkar 'Dosa' Korupsi Dadan Hindayana CS, Mark-up Motor Listrik hingga Sepatu
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN yang diduga melibatkan tiga mantan Pimpinan MBG. Selain itu, terdapat dugaan penggelembungan atau mark up harga dalam sejumlah pengadaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Mulai dari motor listrik hingga sepatu. #Merdekadotcom #KejaksaanAgungRI #KepalaBGN #Markup #ShortMdk
2026-06-04 15:00:12
SelengkapnyaEmosi Prabowo Dapat Laporan Buruk Kerja Eks Kepala BGN: Saya Langsung ...
Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara 'Building Indonesia's Future Generations Through Nutrition' yang diselenggarakan di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/6). Dalam acara tersebut, Presiden Prabowo mengatakan mendapat laporan terkait kinerja buruk Kepala BGN. Usai mendapat laporan buruk, Presiden Prabowo langsung memanggil petugas pemeriksa keuangan, untuk menyelidiki kasus tersebut. #Merdekadotcom #PresidenPrabowoSubianto #LaporanBuruk #BGN #ShortMdk
2026-06-04 12:00:13
SelengkapnyaResmi Tersangka, Dadan Hindayana Eks Kepala BGN Ditahan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung resmi menahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung pada Rabu, 3 Juni 2026. Ketiganya keluar dari Kejaksaan Agung menggunakan rompi pink dan langsung dibawa mobil tahanan. #Merdekadotcom #DadanHindayana #KepalaBGN #DitahanKejagung #ShortMdk
2026-06-03 19:00:45
SelengkapnyaSidang Militer, 4 Anggota TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Empat anggota TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Oditur Militer. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Dalam amar tuntutannya, Oditur meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada empat terdakwa. Yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. "Pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani," kata Oditur saat membacakan tuntutan. Menurut Oditur, keempat terdakwa terbukti bersama-sama melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Dalam tuntutannya, Oditur menyatakan para terdakwa terbukti melanggar dakwaan lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. #Merdekadotcom #SidangMiliter #PenyiramanAirKeras #AdrianYunus #ShortMdk
2026-06-03 19:00:12
Selengkapnya