Kejagung Bongkar 'Dosa' Korupsi Dadan Hindayana CS, Mark-up Motor Listrik hingga Sepatu
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN yang diduga melibatkan tiga mantan Pimpinan MBG. Selain itu, terdapat dugaan penggelembungan atau mark up harga dalam sejumlah pengadaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Mulai dari motor listrik hingga sepatu. #Merdekadotcom #KejaksaanAgungRI #KepalaBGN #Markup #ShortMdk
2026-06-04 15:00:12
SelengkapnyaEmosi Prabowo Dapat Laporan Buruk Kerja Eks Kepala BGN: Saya Langsung ...
Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara 'Building Indonesia's Future Generations Through Nutrition' yang diselenggarakan di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/6). Dalam acara tersebut, Presiden Prabowo mengatakan mendapat laporan terkait kinerja buruk Kepala BGN. Usai mendapat laporan buruk, Presiden Prabowo langsung memanggil petugas pemeriksa keuangan, untuk menyelidiki kasus tersebut. #Merdekadotcom #PresidenPrabowoSubianto #LaporanBuruk #BGN #ShortMdk
2026-06-04 12:00:13
SelengkapnyaResmi Tersangka, Dadan Hindayana Eks Kepala BGN Ditahan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung resmi menahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung pada Rabu, 3 Juni 2026. Ketiganya keluar dari Kejaksaan Agung menggunakan rompi pink dan langsung dibawa mobil tahanan. #Merdekadotcom #DadanHindayana #KepalaBGN #DitahanKejagung #ShortMdk
2026-06-03 19:00:45
SelengkapnyaSidang Militer, 4 Anggota TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Empat anggota TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Oditur Militer. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Dalam amar tuntutannya, Oditur meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada empat terdakwa. Yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. "Pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani," kata Oditur saat membacakan tuntutan. Menurut Oditur, keempat terdakwa terbukti bersama-sama melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Dalam tuntutannya, Oditur menyatakan para terdakwa terbukti melanggar dakwaan lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. #Merdekadotcom #SidangMiliter #PenyiramanAirKeras #AdrianYunus #ShortMdk
2026-06-03 19:00:12
SelengkapnyaPenampakan Dadan Bareng 2 Jenderal Lodewyk & Sony Sanjaya Eks Petinggi BGN Ditahan Kejagung
Kejaksaan Agung resmi menahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung pada Rabu, 3 Juni 2026. Ketiganya keluar dari Kejaksaan Agung menggunakan rompi pink dan langsung dibawa mobil tahanan Kejaksaan Agung. #Merdekadotcom #DadanHindayana #LodewykPusung #SonySanjaya #ShortMdk
2026-06-03 19:00:10
Selengkapnya