Emosi Prabowo Dapat Laporan Buruk Kerja Eks Kepala BGN: Saya Langsung ...
Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara 'Building Indonesia's Future Generations Through Nutrition' yang diselenggarakan di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/6). Dalam acara tersebut, Presiden Prabowo mengatakan mendapat laporan terkait kinerja buruk Kepala BGN. Usai mendapat laporan buruk, Presiden Prabowo langsung memanggil petugas pemeriksa keuangan, untuk menyelidiki kasus tersebut. #Merdekadotcom #PresidenPrabowoSubianto #LaporanBuruk #BGN #ShortMdk
2026-06-04 12:00:13
SelengkapnyaResmi Tersangka, Dadan Hindayana Eks Kepala BGN Ditahan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung resmi menahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung pada Rabu, 3 Juni 2026. Ketiganya keluar dari Kejaksaan Agung menggunakan rompi pink dan langsung dibawa mobil tahanan. #Merdekadotcom #DadanHindayana #KepalaBGN #DitahanKejagung #ShortMdk
2026-06-03 19:00:45
SelengkapnyaSidang Militer, 4 Anggota TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Empat anggota TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Oditur Militer. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Dalam amar tuntutannya, Oditur meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada empat terdakwa. Yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. "Pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani," kata Oditur saat membacakan tuntutan. Menurut Oditur, keempat terdakwa terbukti bersama-sama melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Dalam tuntutannya, Oditur menyatakan para terdakwa terbukti melanggar dakwaan lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. #Merdekadotcom #SidangMiliter #PenyiramanAirKeras #AdrianYunus #ShortMdk
2026-06-03 19:00:12
SelengkapnyaPenampakan Dadan Bareng 2 Jenderal Lodewyk & Sony Sanjaya Eks Petinggi BGN Ditahan Kejagung
Kejaksaan Agung resmi menahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung pada Rabu, 3 Juni 2026. Ketiganya keluar dari Kejaksaan Agung menggunakan rompi pink dan langsung dibawa mobil tahanan Kejaksaan Agung. #Merdekadotcom #DadanHindayana #LodewykPusung #SonySanjaya #ShortMdk
2026-06-03 19:00:10
SelengkapnyaKantor BGN Digeledah Kejaksaan Agung, Pegawai Tak Boleh Masuk & Dijaga Tentara
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Rabu (3/6/2026). Berdasarkan pernyataan sumber Liputan6.com, penggeledahan oleh Kejagung di kantor BGN dimulai sejak pukul 02.00 WIB Rabu (3/6/2026). Hingga pukul 09.22 WIB, sejumlah pegawai dan tamu tidak dapat mengakses ruang kerja maupun area perkantoran. Berdasarkan pantauan di lokasi, pegawai yang datang pada pagi hari hanya dapat menunggu di area luar gedung dan lobi kantor. Mereka belum diperbolehkan menuju ruang kerja masing-masing selama proses penggeledahan berlangsung. Sejumlah pegawai terlihat berkumpul di sekitar pintu masuk gedung. Sebagian duduk di area dekat pos keamanan, sementara lainnya berdiri berkelompok sambil berbincang dan memantau perkembangan situasi. Beberapa pegawai tampak menggunakan telepon genggam sembari menunggu instruksi lebih lanjut. #Merdekadotcom #BadanGiziNasional #KantorBGN #Geledah #ShortMdk
2026-06-03 15:00:14
Selengkapnya