Jawaban Wamenkum Blak-blakan Soal Pasal Penghinaan Presiden & Lembaga Negara di KUHP Baru
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Edwar menjelaskan dalam KUHP yang baru penghinaan terhadap lembaga negara dibatasi menjadi beberapa unsur yakni Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi.
"Tetapi pasal yang ada di KUHP itu sudah dibatasi, jadi penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi, satu Presiden-Wakil Presiden, dua MPR, tiga DPD, empat DPR, lima Mahkamah Agung, enam Mahkamah Konstitusi. Jadi sangat terbatas," ujar Eddy.
Eddy menambahkan KUHP baru tidak mengekang kebebasan demokrasi. Termasuk kritik terhadap pimpinan negara. "Dikatakan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya tidak melarang kritik. Mengapa kritik ini? Karena kritik dan menghina itu adalah dua hal yang berbeda," ujar Eddy.
10:08Kirim Stiker & Meme Presiden Hingga Pejabat Negara Bisa Dipidana? ini Jawaban Pemerintah2026-01-05 18:09:49
08:28Wamenkum Blak-blakan Aturan Baru Demonstrasi Mulai 2026, Wajib Lakukan ini Cegah Dipidana2026-01-05 17:05:11
07:09KUHP Baru Disorot, Wamenkum Blak-blakan Soal Pasal Penghinaan Presiden & Lembaga Negara2026-01-05 16:59:24
09:54Menkum Bicara Batasan Penggunaan Stiker Bisa Dijerat Pidana di KUHP Baru2026-01-05 16:42:01
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/5463411/original/030029300_1767611390-menkum-stiker-meme-presiden-pidana-7e9aaf.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/5463342/original/001477800_1767607606-260105-wamenkum-blak-blakan-aturan-baru-demonstrasi-mulai-2026-wajib-lakukan-ini-cegah-dipidana-61db99.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/5463341/original/027968600_1767607503-20260105-kuhp-baru-disorot-wamenkum-blak-blakan-soal-pasal-penghinaan-presiden-lembaga-negara-34774d.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/5463339/original/070779100_1767607158-260105-menkum-bicara-batasan-penggunaan-stiker-bisa-dijerat-pidana-di-kuhp-baru-f36fd6.jpg)